EkonomiPolitikTerbaru

Jabat Menkeu, Sri Mulyani Bisa Picu Kegaduhan Baru

Menteri Keuangan hasil reshuffle jilid II kabinet kerja Jokowi-JK, Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan hasil reshuffle jilid II kabinet kerja Jokowi-JK, Sri Mulyani Indrawati

NUSANTARANEWS.CO – Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) seharusnya semakin solid sepanjang sisa masa bakti hingga 2019 mendatang, pasca reshuffle Jilid II yang telah diumumkan Presiden Jokowi, sosok Sri Mulyani yang muncul dan dipilih menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) diharapkan tidak memicu kegaduhan baru mengingat peran dan statusnya dalam skandal bailout Bank Century.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo. Meskipun sosok Sri Mulyani bisa memicu kegaduhan baru, menurut Bambang, semua pihak harus menghormati pilihan Presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya. Reshuffle Jilid II ini mencerminkan kerja keras Presiden untuk dua target yang sangat strategis.

“Target pertama, mewujudkan stabilitas politik dalam negeri dengan merangkul mayoritas kekuatan politik. Target kedua, memacu produktivitas Kabinet Kerja, utamanya dalam penyerapan anggaran guna menggerakkan perekonomian nasional di tengah kelesuan perekonomian global,” ungkap Bambang seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Baca Juga:  Konsorsium PPWI-First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

Akan tetapi, lanjut Bambang, tidak salah juga jika sejumlah kalangan memberi perhatian khusus pada penunjukan Sri Mulyani sebagai Menkeu. “Kapabilitasnya memang tidak perlu diragukan. Tetapi, Sri Mulyani tidak bisa dipisahkan dari skandal Bank Century yang proses hukumnya hingga kini masih berjalan,” katanya.

Seperti diketahui, pada kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis hukuman 15 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara berkekuatan hukum tetap itu pada April 2015 lalu.

“Konsekuensi putusan MA itu mewajibkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melanjutkan proses hukum mega skandal ini. Sebab, dalam dakwaan kepada Budi Mulya disebutkan juga sejumlah nama yang patut dimintai pertanggungjawaban mereka,” ujar Bambang menjelaskan.

Dalam proses penyelamatan Bank Century, menurut Bambang, Menkeu merangkap Ketua Komite stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu, yakni Sri Mulyani diketahui berkomunikasi dalam tiga dokumen surat kepada Presiden saat itu yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga:  Tak Lagi Pimpin Pidie Jaya, Said Mulyadi Aktif Jadi Dosen

Jika KPK melanjutkan proses hukum kasus Century, ia menambahkan, bukan tidak mungkin KPK pun harus memanggil dan mendengarkan kesaksian Sri Mulyani lagi. Kemungkinan itulah yang akan menyulut kegaduhan. Kalau hal itu akhirnya terjadi, semoga saja tidak mengganggu ritme Kabinet Kerja.

“Seperti halnya kasus BLBI, kasus Century pun akan terus menjadi perhatian masyarakat. Masyarakat akan terus mendesak dan menagih penegak hukum, khususnya KPK, agar segera menuntaskan proses hukum kasus-kasus besar itu,” ujar Bambang yang Inisiator Hak Angket Skandal Bank Century DPR RI. (deni/red)

Related Posts

1 of 3,061