NUSANTARANEWS.CO – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan bahwa memang tidak bisa dipungkiri adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia, baik legal maupun ilegal. Namun, menurut Timboel, jika disebut ada 10 juta TKA Tiongkok yang masuk dan bekerja di Indonesia, hal itu sepertinya tidak valid datanya.
“Data 10 juta itu adalah target wisatawan asal Tiongkok yang diharapkan berkunjung ke Indonesia. Apakah ada relasinya target 10 juta wisatawan tersebut dengan TKA ilegal? Menurut saya ada juga potensi hubungannya. Dengan menjadi wisatawan, maka peluang meminta izin tinggal sementara di Indonesia untuk jangka waktu tertentu terbuka,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Rabu (4/1/17).
Timboel menyebutkan, biasanya wisatawan-wisatawan tersebut juga mengajukan izin tinggal sementara di Indonesia. Bila mengacu pada data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumkam), jumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang memiliki izin tinggal kunjungan sebanyak 95.746 orang dan izin tinggal terbatas 31.030 orang, serta izin tinggal tetap 289 orang.
“Nah izin-izin yang dikeluarkan ini kan menjadi celah bagi WNA asal Tiongkok untuk bekerja di Indonesia. Banyak bukti bahwa WNA asal Tiongkok tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal untuk bisa bekerja di Indonesia. Logikanya, buat apa mereka minta izin tinggal di Indonesia kalau bukan untuk bekerja? Apa mereka minta tinggal untuk terus berdarmawisata mengunjungi seluruh obyek wisata di Indonesia? Menurut saya tidak juga seperti itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Timboel menegaskan, izin tinggal yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham bagi WNA asal Tiongkok merupakan celah mudah bagi WNA tersebut menjadi TKA ilegal di Indonesia.
“Sepertinya koordinasi antar instansi di republik ini masih rendah sehingga kebijakan satu instansi berdampak pelanggaran regulasi di sektor lain. Ya, koordinasi tetap menjadi ‘barang mahal’ di negara kita,” katanya. (Deni)