Hukum

Istri Siri Andi Narogong Diperiksa KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Istri Siri Andi Narogong yaitu Inayah, serta pengusaha Made Oka Masagung tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Kamis, (8/11/2017). Kedatangan keduanya tak disangka-sangka sebab tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK yang dirilis oleh tim Biro Humas KPK.

“Beberapa saksi yang diperiksa ini untuk penyidikan baru di kasus e-KTP,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sedangkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardja menyambangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap ASS (Anang Sugiana Sudihardja) sebagai tersangka,” ucapnya.

Diketahui, Senin, 6 November 2017, publik dihebohkan oleh beredarnya foto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto.

Dalam foto SPDP yang bagian atasnya tertulis nama KPK itu juga menyebut bahwa Sprindik terhadap Ketua DPR atau mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu sudah diterbitkan pada 31 Oktober 2017.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Saat dikonfirmasi apakah KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, pimpinan KPK belum mau berkomentar.

Juru Bicara KPK juga tidak membantah bahwa foto SPDP atas nama Setya Novanto yang beredar viral di kalangan wartawan berasal dari surat asli KPK.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 231