Hukum

Ironi Revisi UU KPK, Saat Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Antirasuah Sedang Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Wijayanto melihat upaya pemerintah melakukan revisi UU KPK disebutnya sebagai sebuah ironi. Pasalnya, hal itu dilakukan saat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah sedang tinggi-tingginya.

“Revisi UU KPK adalah ironi, karena dilakukan saat kepercayaan masyarakat pada legislatif dan partai politik ada pada titik nadir. Sebaliknya kepercayaan publik pada KPK adalah yang tertinggi,” kata Wijayanto dalam diskusi online, Minggu (8/9).

Wijayanto mengacu pada data dari riset Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS), sebuah lembaga riset di Singapura. Berdasarkan hasil riset ISEAS, dari 11 lembaga pubik yang disurvei, parpol dan DPR adalah dua lembaga dengan tingkat kepercayaan publik paling rendah.

“Dalam hal ini, parpol hanya dipercaya oleh 45,8% responden. DPR hanya dipercaya 55,4% responden. Sebaliknya, KPK merupakan lembaga dengan tingkat kepercayaan tertinggi dengan 83,1%,” ujarnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Apa yang bisa diambil dari pelajaran di atas? Wijayanto menjelaskan, sebagaimana studi yang dilakukan peneliti Leiden, Ward Berenschot, pemilu Indonesia semakin mahal karena money politic semakin massif.

“Ini pada gilirannya akan melahirkan praktik korupsi yang makin masif. Artinya tidak ada perubahan yang signifikan dalam gaya kita berpolitik,” tandasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,051