EkonomiLintas Nusa

IRE Minta Pemkab Terlibat Pembinaan Dana Desa

NUSANTARANEWS.CO, YogyakartaInstitute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta menyelenggarakan diskusi Resolusi Desa yang bertajuk Memperkuat Demokrasi dan Keberlanjutan Dana Desa.

Diskusi ini dihadiri oleh 80 orang yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, aktivis penggerak desa, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia (Kabupaten Rembang, Banjarnegara, Madiun, Klaten, Magelang, Blitar, Purworejo, Lampung, Demak, Mataram, Bantaeng, Surakarta, Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo).

Direktur Eksekutif IRE, Sunaji Zamroni, mengatakan dalam diskusi tersebut peserta diskusi sepakat untuk mengembalikan mandat penggunaan dana desa untuk membiayai empat bidang kewenangan desa sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas dengan mengacu pada RPJM Desa dan RKP Desa.

“Pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan) harus meninjau kembali regulasi teknis tentang prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan konsep dana desa sebagai hak desa,” ungkap Sunaji dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2017)

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Sunaji meminta agar pemerintah memperjelas mekanisme transfer dana desa. Karena ketidakpastian waktu transfer dana desa berpengaruh pada efektivitas pengelolaan dana desa dan berdampak pada pembangunan desa.

“Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan) dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan desa memiliki alokasi waktu yang cukup dalam mengelola dana desa,” sambungnya.

Menurut Sunaji perlu adanya konsistensi regulasi dan sinergi antarkementerian yang mengampu urusan desa sehingga Kemendagri dan Kemendesa PDT dan Transmigrasi harus duduk bersama untuk mengatasi inkonsistensi kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan dana desa.

Disamping itu, lanjut Sunaji, Pemerintah Kabupaten/Kota harus lebih memprioritaskan mekanisme pembinaan, bukan hanya pengawasan dalam penggunaan dana desa. “Fungsi pembinaan dan pengawasan seperti dua sisi mata uang, yang harus dijalankan oleh daerah sesuai dengan mandat UU Desa,” katanya.

Sunaji mendorong agar dalam penggunaan dana desa dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Maka Pemerintah desa harus melibatkan warga desa dalam penggunaan dana desa, di sisi lain warga desa harus didorong untuk aktif dalam mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Buka FGD Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

“Desa pun didorong untuk mengaktivasi ruang-ruang sosial, seperti musyawarah desa, media informasi dan komunikasi, serta ruang-ruang sosial lainnya,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 11