IPW: TIdak Ada Alasan Menunda Proses Pemeriksaan Terhadap AHOK

Ketua Predisium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane/Foto : IST

Ketua Predisium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh umat Islam, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10). Ahok minta maaf atas ucapannya yang dinilai oleh banyak pihak melecehkan Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51.

Namun demikian, permintaan maaf Ahok dinilai tidak serta merta menggugurkan proses hukum. Oleh karena itu, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Salam Neta S Pane berharap Polri segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur Jakarta Ahok.

“Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibukota Jakarta menjelang Pilgub,” kata Neta lewat keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/10).

Desakan tersebut disampaikan ole IPW sehubungan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dimana dalam pernyataan MUI ditegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Al Quran dan menghina ulama.

Untuk itu, lanjut Neta, MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional,dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

“Dengan adanya pernyataan MUI ini tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Apalagi dalam undang undang sudah diatur tentang penistaan agama,” tegas Neta.

Menurut Neta, sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub selesai. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidilkan kepada calon kepala daerah. Yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu. Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri (waktu itu) Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015.

“Ada dua alasan kenapa Polri harus segera memeriksa Ahok. Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh Perkap era Kapolri Haiti. Kedua, Kapolrinya pun sudah berbeda, sekarang eranya Tito Karnavian. Jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak dan Polri dinilai tidak netral dan memihak pada Ahok. Untuk itu Polri perlu mencermati situasi ini,” kata Neta menjelaskan sekaligus mengakhiri. (Sule/Red-02)

Exit mobile version