HukumPolitik

IPW: Saatnya Satgas Anti Politik Uang Polri Beraksi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Indo Police Watch ikut menyoroti pengakuan mengejutkan La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menyebut dirinya dimintai uang senilai Rp 40 miliar agar bisa ikut Pilgub Jatim 2018. Menurut IPW, Satgas Anti Politik Uang Polri patut menelusuri dan mengusut pengakuan La Nyalla tersebut. Tujuannya agar kasus politik uang di balik Pilkada Serentak 2018 bisa terbongkar.

“Dengan terbongkarnya kasus politik uang itu bisa diketahui siapa saja yang terlibat, siapa saja yang menjadi korban, dan partai mana saja yang doyan politik uang di Pilkada 2018. Kasus La Nyalla harus menjadi pintu masuk bagi Satgas Anti Politik Uang Polri untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan berkualitas,” kata ketua presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Jakarta (12/1/2018).

Sebelum La Nyalla, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi juga pernah mengaku bahwa dirinya diminta Rp 10 miliar agar bisa mendapatkan rekomendasi untuk maju ke Pilkada Jabar. Menurut Neta, apa yang dikatakan La Nyalla maupun Dedi sebenarnya bukanlah hal baru. Sebabl, Isu uang mahar sudah menjadi rahasia umum di balik pencalonan kepala daerah.
Kata Neta, belenggu uang mahar ini sulit untuk dibuktikan. Padahal ia menjadi salah satu penyebab berkembangnya politik biaya tinggi dan maraknya korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

“Dengan terbentuknya Satgas Anti Politik Uang, isu uang mahar ini harus diusut dan disapu bersih. Dengan adanya pengakuan La Nyalla hal ini bisa menjadi momentum bagi Satgas Anti Politik Uang Polri untuk membongkar sinyalemen selama ini tentang uang mahar di balik pilkada. Bagaimana pun kasus uang mahar ini merupakan bagian dari politik uang di balik pilkada. Kasus uang mahar inilah yg membuat pilkada menjadi tidak berkualitas,” paparnya.

Namun begitu, sementara ini dalam kasus La Nyalla maupun Dedi belum ada unsur pidananya sehingga sulit bagi satgas untuk memprosesnya secara hukum.

“Kasus ini sarat dengan urusan etika dan moralitas politik agar ke depan perkara uang mahar dan politik uang bisa diminimalisir. Satgas bisa menggunakan UU Pemilu, KUHP dan ketentuan lain untuk menelusurinya agar kasusnya bisa terkuak,” papar Neta. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 138