EkonomiHukum

IPW: Polri Harus Patuh Hukum, Segera Batalkan Kenaikan Tarif STNK, SIM dan BPKB

NUSANTARANEWS.CO – Polri harus patuh hukum. Untuk itu Polri harus segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB dan lain-lain. Dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD. Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR. Sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Demikian penegasan yang disampaikan Ketua Presidium Indo Police Wacth, Neta S Pane pada Sabtu (7/1/2016), menanggapi kebijakan soal naiknya tarif untuk mengurusi BPKB, SIM dan STNK yang belakangan bikin heboh masyarakat secara luas.

Ind Police Watch (IPW) menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum.

“Sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tapi ternyata tidak patuh hukum. Untuk itu IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK,SIM dan lain-lain,” tambah dia.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Menurut Neta, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang-undang. Jangan mentang-mentang sebagai institusi penegak hukum Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang undang. Sehingga sebuah produk, yakni kenaikan tarif pengurusan STNK dan lain-lain, yang belum dibahas DPR sesuai UU Pelayanan Publik, sudah ditetapkan dan diterapkan kepada publik.

“IPW mengecam keras, jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif pengurusan SIM dan lain-lain itu. Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik. Sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik,” tandasnya. (Sego/ER)

Related Posts

1 of 42