Peristiwa

Insiden Proyek Rusun Pasar Rumput Dorong Kementerian BUMN Evaluasi Waskita Karya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada proyek Rumah Susun (rusun) Pasar Rumput. Terlebih insiden pada Minggu (18/3/2018) tersebut telah menelan korban jiwa.

Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN Ahmad Bambang sangat menyayangkan kejadian pada proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut.

Ahmad Bambang dengan tegas mengingatkan agar BUMN Karya menjalankan rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi yang telah disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beberapa waktu lalu.

Sebagai upaya pembenahan dalam hal keselamatan kerja konstruksi, Kementerian BUMN berencana untuk menambah satu posisi jabatan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nantinya, pejabat tersebut akan bertanggung jawab penuh terhadap Quality, Health, Safety & Environment (QHSE).

“Garis besar tugasnya adalah menjamin kualitas dan keamanan sesuai standar serta aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” kata Ahmad Bambang dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

Rencananya, penambahan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut akan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada April nanti.

Sementara itu manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk sudah menyampaikan permintaan maaf dan duka yang mendalam kepada keluarga korban atas kejadian jatuhnya besi hollow ukuran 4×4 cm tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, perseroan turut membantu proses pemakaman korban.

Sembari menunggu evaluasi dan investigasi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan proyek Rusun Pasar Rumput.

“Kami memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara agar segera bisa melakukan evaluasi dan pembenahan,” kata Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk IGN Joko Herwanto.

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 6