Hukum

Inilah Susunan Hakim yang Bakal Sidangkan Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bungur, Jakarta Pusat sudah menjadwalkan sidang kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang melibatkan mantan dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan Irman, yakni pada hari ini, Kamis (9/3/2017). Sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jamaludin Samosir, mengatakan bahwa sidang akan dipimpin oleh John Halasan Butar-butar. Sedangkan untuk anggotanya Frankt Tambuwun, Emilia, Anwar dan Anshkru Syaifuddin.

“Berarti majelisnya ada lima jumlahnya,” ujar Jamaludin saat duhubungi di Jakarta, Kamis, (9/3/2017).

Ditanya lebih jaug apa alasan John Halasan Butar-butar dipilih sebagai hakim ketua dalam kasus yang akan membeberkan konstruksi peristiwa serta aliran dana terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu? Ia tak menjawabnya.

Ia hanya menjelaskan bahwa proses sidang kasus ini kira-kira hampir sama seperti sidang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni tidak boleh disiarkan secara langsung (live).

Alasannya kurang bagus dimata masyarakat. Karena lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

“Itukan hal yang tidak bagus dimata masyarakat, akhirnya kita ambil ya sidang jangan livelah. Kecuali majelis berpendapat lain,” pungkasnya.

Berkas perkara Sugiharto dan Irman yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setebal 24.000 halaman. Untuk Sugiharto berkasnya sekitar 13.000 halaman, sedangkan untuk Irman 11.000 halaman.

Dalam berkas itu terdapat adanya keterangan 294 saksi untuk Sugiharto, dan 173 saksi untuk Irman. Jumlah tersebut belum termasuk keterangan lima saksi ahli.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka.

Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 425