NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Devisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan telah menetapkan dua tersangka di balik pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara beberapa waktu lalu.
Dua tersangka tersebut kata Dedi adalah AT sebagai kordinator aksi dan CK sebagai kordinator lapangan.
“Jajaran Dirkrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 2 tersangka. AT peran sebagai kordinator aksi, membuat undangan menggerakan masa, memasang bendera dan melakukan orasi,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu malam (31/8/2019).
Tersangka lainnya berinisial CK. Menurut Dedi, CK peran sebagai kordinator lapangan di Jakarta Timur. Ia melakukan orasi, menyiapkan berbagai macam alat yang digunakan saat demo 29 Agustus 2019 kemarin.
“Hari ini akan diumumkan kembali tersangka baru terkait peristiwa tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara merupakan buntut dari kasus rasisme terhadap mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang.
Akibat kasus rasisme itu akhirnya meluas menjadi gerakan separatisme di beberapa wilayah di Papua. Termasuk aksi demo di depan Istana Negara pada 29 Agustus 2019 lalu.
Pewarta: Romadhon