Berita UtamaHukumPolitik

Ini Tanggapan Menag Soal Fatwa MUI Haramkan Muslim Pakai Atribut Natal

NUSANTARANEWS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan bagi muslim menggunakan atribut agama lain.

Fatwa ini menjadi polemik usai dijadikan alasan bagi ormas untuk melakukan sweeping. Terlebih Polresta Bekasi dan Kulon Progo-Yogyakarta justru membuat edaran untuk menindaklanjuti fatwa MUI tersebut.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pun angkat bicara mengenai hal itu. Lukman mengatakan, fatwa MUI tersebut tidak mengikat. Sehingga dijalankan boleh apabila tidak dilakukan juga tidak mengapa.

Menurut Lukman, Fatwa tesebut hanya mengikat bagi masyarakat yang memintanya, sedangkan yang tidak meminta tidak menjadi sebuah keharusan.

“Begini, fatwa itu kan mengikat bagi yang memintanya. Jadi bagi yang tidak meminta, maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu,” ujar Lukman di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Menurut Lukman, ormas tidak diperkenankan melakukan sweeping dalam hal apapun. Sebab, apabila sweeping sudah menjurus ke arah kekerasan, itu sudah menjadi tugas dari aparat hukum untuk menindak berdasar hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Sosok Hashim Djojohadikusumo Jadi Magnet 37 Organisasi Bergabung di FORMAS

“Sehingga ormas-ormas menurut saya tidak perlu melakukan itu. Karena kalau semua ormas melakukan itu akan menjadi anarkis,” kata dia.

Untuk diketahui, MUI mengharamkan pengunaan atribut nonmuslim bagi karyawan muslim. Sementara kepada pemilik usaha seperti hotel, super market, pusat perbelanjaan, restoran juga dilarang atau diharamkan memaksa karyawan muslim untuk menggunakan atribut agama lain.

Fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 itu dikeluarkan pada 14 Desember 2016.

Dengan keluarnya fatwa tersebut, MUI meminta umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan atau memperjual belikan atribut keagamaan nonmuslim. (Andika)

Related Posts

1 of 43