EkonomiPolitik

Ini Perbedaan Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Era SBY dan Jokowi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada tanggal 26 Maret 2018 dan diundangkan tiga hari setelahnya oleh Menteri Hukum dan HAM.

Tak lama, keputusan pemerintah ini pun menuai polemik. Perpres yang diteken Jokowi dinilai sebagai langkah nyata untuk mencari dana segar investasi dalam rangka kejar target dan kejar tayang pembangunan infrastruktur jelang Pilpres 2019.

Baca juga: Ketua DPR RI Desak Pemerintah Prioritaskan Pekerja Lokal Daripada TKA

Salah satu yang dipersoalan dari Perpres ini ialah Pasal 10 menyebutkan bahwa pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk memperkerjakan TKA pemegang saham, pegawai diplomatik dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah. Ini dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 43 yang menyebutkan ‘pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.’

Perpres Pasal 22 juga menjadi sorotan. Pasal ini berbunyi ‘dalam melaksanakaan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, TKA dapat menggunakan jenis visa dan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan dimaksud sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.’

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

Baca juga: Pengangguran Masih Tinggi, Presiden Jokowi Ingin Tenaga Kerja Asing Dipermudah Bekerja di Indonesia

Lebih tegas lagi Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal menuntut pemerintah mencabut Perpres No 20 Tahun 2018 karena mengancam tenaga kerja lokal yang akan kehilangan kesempatan kerja. Pemerintah juga diminta mematuhi ketentuan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan TKA.

Perpres penggunaan TKA yang dibuat Jokowi memiliki perbedaan yang cukup kontras dengan Perpres yang pernah dibuat SBY semasa menjadi Presiden RI. Diketahui, SBY menandatangani Perpres tentang penggunaan TKA pada tanggal 10 Juli 2014 dan diundangkan sehari setelahnya oleh Kemenkumham waktu itu, Amir Syamsudin.

Di landasan dasar (pertimbangan) pembuatan Perpres Jokowi menyebutkan tiga poin pokok. Pertama, untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing.

Baca juga: Presiden Minta Izin TKA Dipermudah, Menaker Jamin Perketat Pengawasan

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

Kedua, pengaturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan untuk peningkatan investasi. Artinya, Perpres yang pernah diteken SBY ini dianggap sudah kuno.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dua poin sebelumnya, perlu menetpkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Perpres yang diteken SBY, landasan dasar (pertimbangan) pembuatan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang penggunaan TKA ialah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.

Baca juga: Pencabutan Permen ESDM No 31 Tahun 2013 Permudah TKA Merambah ke Sektor Migas

Kemudian, landasan dasar aturan yang pernah ada sebelumnya (mengingat). Perpres Jokowi memuat enam aturan sebelumnya antara lain Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945, UU Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU pengawasan perburuhan tahun 1984 Nomor 23 dari RI untuk seluruh RI, UU Nomor Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Perpres Nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

Baca Juga:  Tiga Kader PMII Layak Menduduki Posisi Pimpinan DPRD Sumenep

Lalu bagaimana dengan Perpres yang diteken SBY dulu? Ia hanya menggunakan dua aturan sebelumnya yang sudah ada yakni Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikutnya adalah penetapan. SBY menetapkan Perpres Nomor 72 tahun 2014 tentang penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping. Sedangkan Jokowi, menetapkan Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (red)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,065