Hankam

Ini Penjelasan Mengapa Industri Pertahanan Dianggap Komponen Penting Pembangunan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) menjelaskan bahwa industri pertahanan merupakan komponen penting dalam pembangunan sistem pertahanan nagara. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana KKIP Laksamana TNI (Purn) Sumardjono dalam konferensi pers, di Jakarta.

Mengapa penting? Sebab industri pertahanan, menurut Sumardjono tidak lepas dari pembangunan sistem pertahanan negara. Dirinya menegaskan itu belaku di semua negara.

“Jadi keberadaan industri pertahanan merupakan salah satu komponen yang penting untuk membangun suatu sistem pertahanan suatu negara,” kata Sumardjono, Jumat (2/3/2018).

Baca Juga:
Masa Depan Industri Pertahanan Indonesia Miliki Banyak Peluang
Industri Pertahanan Nasional Produksi Kapal Selam Tanpa Awak Sendiri
Menhan Tantang Industri Pertahanan Swasta Kembangkan Inovasi dan Terobosan

Dirinya menjelaskan komponen pertahanan negara itu ada lima yakni doktrin pertahanan, strategi pertahanan, postur pertahanan, struktur pertahanan dan teknologi pertahanan. Sementara teknologi industri pertahanan sendiri ada di industri pertahanan. Teknologi pertahanan sangat penting, karena bisa merubah atau berpengaruh langsung terhadapi baik strategi, postur maupun struktur pertahanan.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

“Jika teknologi berubah maka strategi, postur maupun struktur pertahanan akan berubah. Demikian kuatnya teknologi itu berpengaruh kepada sistem pertahanan suatu negara,” terangnya.

Terkecuali untuk doktrin pertahanan tidak akan berubah, karena di Indonesia doktrinnya adalah pertahanan rakyat semesta yang artinya seluruh komponen kekuatan yang ada di Indonesia ikut bertanggung jawab dan bisa digerakan untuk melakukan kegiatan pertahanan negara.

Sumardjono juga mengatakan, industri pertahanan yang dibangun pada masa damai dan masa darurat, hal tersebut sudah ada tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2012. Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2012. Untuk itu, KKIP sebagai perwakilan Pemerintah memiliki tugas untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksasanaan, pengendalian, sinkronisasi dan evaluasi industri pertahanan negeri.

Pewarta: Gendon W
Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 4