Hukum

Ini Penjelasan KPK Terkait Isi MoU yang Diteken Bersama Polri dan Kejagung

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah menjelaskan soal isi MoU (Momerandum of Understanding) yang diteken oleh pimpinan KPK bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri, Rabu (29/3/2017). Diakui Febri, bahwa MoU tersebut sifatnya merupakan pedoman bagi tiga aparat penegak hukum (apgakum) tersebut dalam melakukan penindakan. Namun, pelaksanaan MoU harus tetap sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Jadi soal geledah, penyitaan, dan lain-lain, acuannya tetap pada hukum acara yang berlaku‎,” ujarnya.

Diketahui dalam MoU tersebut ada beberapa poin penting, salah satu diantaranya, jika salah satu pihak melakukan penggeledahan atau penyitaan di kantor salah satu lembaga tersebut, maka lembaga yang melakukan pemggeledahan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan lembaga yang digeledah.

“Ada perbedaan antara pemberitahuan dengan izin. Jadi bukan izin ke atasan yang bersangkutan, bukan izin geledah. Kalau diingat sebelumnya telegram polri berlaku internal, izin ke atasan. Sejak MoU ini kami harap tidak ada klausul izin yang ada hanya pemberitahuan untuk koordinasi. Polisi, Kejaksaan, dan KPK harus patuhi. Sekali lagi dalam nota kesepahaman, in sifatnya pedoman, ini koordinasi antara penegak hukum,” jelasnya terkait poin MoU tersebut.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Ia menambahkan, dalam melakukan penggeledahan aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari pengadilan. Namun aturan tidak berlaku bagi lembaga antirasuah. Dengan demikian, MoU ditegaskannya tidak akan menghalangi KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Untuk diketahui, selain haru melakukan pemberitahuan terlebih dahulu saat melakukan penggeledahan, dalam MoU tersebut juga disebutkan jika salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap anggota tiga lembaga itu, maka pihak yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil. Masih berdasarkan MoU, tiga lembaga tersebut juga dapat menyelenggarakan pertemuan dan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan korupsi.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 251