Hankam

Ini Penjelasan Komisi I Soal RUU PSDN Mangkrak di DPR

komisi I, ruu psdn, mangkrak, dpr, nusantaranews, nusantara news
Komisi I DPR RI. (Foto: Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI, Komisi I Fraksi PDIP, Charles Honoris memberikan penjelasannya mengenai RUU PSDN (Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional) untuk Pertahanan Negara yang masih mangkrak di DPR. Dirinya mengatakan alasan kenapa RUU itu belum dibahas di Senayan, karena menurutnya ada UU lain yang lebih prioritas untuk dibahas.

“Masih belum di bahas di DPR. Gini, kendalanya bukan bahwa undang-undang ini tidak ingin kita bahas tetapi kendalanya memang masih ada beberapa undang-undang lain yang masih prioritas dan mengantri di komisi I DPR,” kata Charles Honoris saat ditemui usai mengisi acara di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

Proses legislasi RUU PSDN, lanjut dia masih terhambat karena setiap komisi hanya bisa membahas dua undang-undang setiap tahunnya.

“Sedangkan hari ini masih ada undang undang yang belum disahkan. Lalu ada undang-undang masih diprioritaskan terkait perlindungan data pribadi dari Kominfo juga yang belum kita bahas,” jelasnya.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Baca juga: Komisi I Menilai Sosialisasi Bela Negara Sebagai Bentuk Literasi Pada Masyarakat

Ini Penjelasan Komisi I Soal RUU PSDN Mangkrak di DPR, nusantaranewsco
Anggota DPR RI, Komisi I Fraksi PDIP, Charles Honoris memberikan penjelasannya mengenai RUU PSDN (Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional) untuk Pertahanan Negara yang masih mangkrak di DPR, Selasa (2/4). (Foto: Romadhon/NUSANTARANEWS.CO)

“Jadi ada undang undang yang masih nyangkut nih. Masalahnya bukan kita tidak mau bahas, tapi karena masih ada program legislasi yang belum diselesaikan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dilansir dari SultraKini.com,  menurut salah satu perumus, RUU  PSDN, Dr. Nugraha mengatakan RUU PSDN ini sebelumnya sudah terkatung-katung selama lima belas tahun. Belum ada kejelasan apakah akan disahkan menjadi undang-undang atau dihapuskan oleh pemerintah maupun DPR.

“Barangkali oleh pemerintahan sebelumnya (RUU) ini dianggap belum menjadi sesuatu yang prioritas untuk dijadikan UU,” kata Dr. Nugraha, Rabu (30/8/2017) di aula Pola Kantor Wali Kota Kendari.

Baca juga: Ancaman Militer Bergeser ke Non Militer, Kemhan Ajak Komponen Bangsa Terlibat Menghadapinya

Namun pada era Presiden Jokowi melalui Kementerian Pertahanan, sosialisasi RUU ini kembali masif dilakukan. Mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota telah disasar untuk sosialisasi ini.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Salah satu isi dari RUU ini adalah warga negara yang berumur antara 18 sampai 35 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar militer. Mereka yang dinyatakan lulus tes sesuai standar militer, masing-masing selama tiga bulan di dua tahun pertama akan mendapatkan pelatihan dasar militer.

Mereka yang telah ikut dalam program ini akan masuk sebagai komponen cadangan (pasukan cadangan) yang mesti siap dimobilisasi kapan saja ketika negara kekurangan pasukan (TNI). Mereka baru terbebas dari kewajiban menjadi komponen cadangan di atas umur 47 tahun.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,098