Hukum

Ini Pandangan PBNU Soal Hukuman Mati

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah dikabarkan sudah mengeksekusi mati terhadap para narapidana kasus narkoba, Jumat (30/7) pagi tadi. Kabar yang beredar ada 14 orang yang akan dieksekusi mati jilid III ini. Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat  mendukung pemberian hukuman mati kepada para narapidana narkoba. Sebab, kejahatan narkoba menyebabkan kerusakan di muka bumi.

(Baca : Pandangan MUI Soal Hukuman Mati)

“Kita dukung apa yang diputuskan pengadilan, ada landasan positif dan dipandang dari segi agama juga dibenarkan,” ujar Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi, Jumat (30/7).

Kyai Masdar menilai, hukuman mati layak diberikan kepada penjahat narkoba. Sebab, ia merusak generasi penerus bangsa ini. Hukum mati, lanjut Kyai Masdar, sudah sepentasnyanya diberikan kepada para pembunuh, termasuk perampok. Satu nyawa, dibalas dengan nyawa pula.

(Baca juga : Akhirnya 4 Dieksekusi, 10 Terpidana Batal)

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pihaknya tidak memperdulikan seruan dunia internasional, seperti Sekjen PBB Ban-Kii Moon yang meminta untuk menunda hukuman mati. Ia yakin, Jaksa Agung tidak serampangan dalam menjatuhkan sanksi mati.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Ini kan bukan soal seperti bermain-main, ini kan soal something seriouse (sesuatu yang serius). Jadi tentu pak Jaksa Agung membahasnya dengan baik, sempurna, keputusan pelaksaan hukumnya seperti apa,” tandasnya. (Achmad)

Lihat artikel sebelumnya:

Mati Jadi Hukuman Pokok Pidana
Arsul Sani: PBB Punya Standar Ganda
Pelaku Kekerasan Seksual Layak Dihukum Mati

Related Posts

1 of 4