Lintas Nusa

Ini Mekanisme Penentuan Pangkat dan Karier Prajurit Korem Dhirotsaha Jaya

NUSANTARANEWS.CO, Madiun – Komandan Korem Dhirotsaha Jaya Kolonel Inf R. Sidharta Wisnu Graha memimpin langsung sidang Pankar dalam menentukan usul kenaikan pangkat (UKP) periode 1 Oktober 2018, bertempat di ruang Data Makorem Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun, Kamis (8/3/18).

Dalam sambutannya, Danrem menyatakan bahwa pangkat dan karier bagi prajurit merupakan suatu kehormatan dan kesejahteraan, yang wajib diberikan kepada para prajurit. “Namun dengan adanya kenaikan pangkat dan karier, tentu semakin bertambah tanggung jawab kita sebagai prajurit abdi Negara maupun abdi masyarakat,” katanya.

Menurutnya sebelum semua itu diraih, banyak hal yang harus jadi pertimbangan serta berbagai tahapan yang harus dilalui. Salah satunya dengan menyelenggarakan sidang Pankar yang merupakan mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif harus tetap dilaksanakan, terutama penilaian di satuan dan kemampuan jasmani perorangan, yang merupakan persyaratan bagi personel yang akan di usulkan kenaikan pangkatnya, satu tingkat lebih tinggi.

Lebih lanjut Danrem dalam kesempatan tersebut mengatakan, sidang UKP yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit layak atau tidaknya untuk diusulkan ke Komando Atas.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

“Namun demikian dalam penetuannya harus seobyektif mungkin, jangan dilandasi dengan adanya rasa benci, dendam dan lain sebagainya,” ucapnya.

Apabila prajurit tersebut mempunyai catatan buruk, seperti dibidang jasmani pada pelaksanaan tes Kesegaran jasmani tidak memenuhi syarat, maka prajurit tersebut tidak akan diusulkan kenaikan pangkatnya. Ataupunberbagai catatan lainnya seperti pernah melakukan pelanggaran kedinasan baik itu pelangaran THTI, Disersi, insubordinasi maupun pelanggaran lainnya.

“Dan bila prajurit yang pelanggaran sudah memiliki catatan kebaikan sesuai ketentuan maka prajurit tersebut harut tetap diusulkan,” pungkas Danrem. (mito)

Editor: Yahya Suprabana

Related Posts