Hukum

Ini Kata Pakar Multimedia Soal Dugaan Penistaan Agama Video Youtuber Atta Halilintar

Media sosial
Media sosial. (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat Multimedia, Roy Suryo menelaah secara teknis terhadap video Youtuber Atta Halilintar yang dilaporkan ada indikasi atau dugaan melecehkan agama.

“Saya tergerak untuk langsung ikut berkomentar terhadap kasus ini agar persoalannya segera clear dan tidak melebar ke mana-mana karena memang berpotensi rawan akibat menyangkut hal yang cukup krusial, yakni agama,” kata Roy kepada redaksi di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

“Yang perlu ditegaskan juga dalam kasus ini saya murni berpendapat selaku pengamat multimedia,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Roy, sebagaimana kebiasaan sebelumnya dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan jabatan atau profesi dirinya dalam bidang politik.

“Jadi analisis ini murni ilmiah tanpa pandangan politis, agar tidak ada yang menyalah artikan sebelumnya,” kata Roy yang juga dikenal politisi Partai Demokrat ini.

Jadi, katanya, kasus ini marak akibat adanya laporan di Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11/19) yang dilakukan oleh Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum dari Ustaz Ruhimat yang melaporkan YouTuber Atta Halilintar  atas dugaan penistaan agama.

Kata Roy, sebenarnya video yang dipermasalahkan tersebut memang sempat diunggah di Channel YouTube Atta Halilintar sekitar setahun lalu dan sudah dihapus. Namun belakangan di-upload lagi di Channel YouTube atasnama Ridwan Swallow dengan editing (pemotongan) beberapa Caption dan bagian-bagian dalam video tersebut, di mana aslinya berdurasi 5 menit 55 detik menjadi hanya sekitar 55 detik saja alias 1/5 aslinya dengan diberi judul baru Pelecehan Penistaan Agama Atta Halilintar.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Memang jika dicermati tampak tujuan awalnya video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan Gank Halilntar tersebut maksudnya diperuntukkan utk mengedukasi apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan selama salat. Catatan, caption aslinya memang tertulis salat tersebut bukan shalat sebagaimana biasanya ditulis di berbagai referensi.

“Secara detail video aslinya yang berdurasi hampir 6 menit tersebut memiliki resolusi 1280 x 720 Pixel dan tampak diambil dengan menggunakan 2 sudut pengambilan,” katanya.

“Pertama mulai TCR 00.00-03.10 dari arah depan lurus barisan/shaf sholat, sedangkan mulai TCR 03.10-05.55 dari arah samping kanan. Namun pada video yang diunggah kembali oleh Ridwan Swallow tersebut langsung dimulai pada bagian kedua dan hanya berdurasi tidak lebih dari 1 menit dengan menghilangkan caption-caption aslinya,” telaah Roy.

Lebih terperinci Roy menjelaskan secara berurutan masing-masing scene dalam video aslinya diberi penamaan sebagai berikut.

– 00.09 tipe-tipe yang jangan dilakukan saat solat

– 00.38 A Few Moments Later

– 00.44 Imam Baca Kelamaan

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

– 01.11 Two Hours Later

– 01.16 Makmum Tidak Sabar

– 01.24 Makmum Hampir Ngompol

– 01.59 Imam Mengantuk

– 02.36 Imam mau Cepet-cepet Pulang

– 03.05 Makmum Pemalas Udah mau Rukuk baru Ikut

– 03.10 (Ganti sudut Pengambilan)

– 03.46 Makmum usil Ngajak Berantem

– 04.29 Bicara saat Solat Rusuh

– 04.52 Ngangkat Telpon

– 05.02 Jemaah Snapgram

– 05.21 Ibu-ibu Genit

“Di akhir tayangan tampak Atta & Gank Hailintar tersehut menyerukan jangan tiru video ini sambil meminta dukungan subscriber sebanyak-banyaknya,” imbuh Roy.

Namun, lanjut eks Menpora ini, sebagaimana yang dipermasalahkan dalam laporan polisi tersebut, Atta Halilintar sengaja memperagakan hal-hal yang tidak diperbolehkan saat shalat bareng adik-adiknya. Di antaranya yang ditampilkan adalah Imam Baca Kelamaan, Makmum Tidak Sabar, Makmum Hampir Ngompol, Imam Mengantuk, Imam mau Cepet-cepet Pulang dan Makmum Pemalas Udah mau Rukuk baru Ikut dalam Sudut Pengambilan pertama.

“Selanjutnya, di sudut pengambilan berikutnya diperagakan adegan ketika makmum usil ngajak berantem, bicara saat solat rusuh, ngangkat telepon, jemaah Snapgram dan diakhiri dengan Ibu-ibu genit,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Saya memang tidak memberi penilaian atas adegan-adegan tersebut karena biarkan hal ini menjadi kompetensi ahli agama. Namun di sini yang perlu ditandaskan adalah bahwa dengan diedit bagian awal, akhir dan masing-masing caption scene adegan-adegan tersebut maka bisa berbeda pula persepsi yang menontonnya. Meski bagaimanapun juga video asli tersebut memang sangat bisa dipersepsikan seperti dalam laporan yang dibuat oleh Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum dari Ustaz Ruhimat tersebut,” terang Roy.

Roy berharap kasus ini cepat clear dan bisa ditelaah secara menyeluruh dari 2 versi video yang ada di mana aslinya 5’55” dan yang sudah diedit 55″ tersebut serta siapapun bisa belajar dari kasus ini bukan hanya Atta Halilintar dan Gank Halilintarnya saja, namun juga para YouTuber yang ingin tampil.

“Jangan asal memburu subscriber semata atau melakukan ‘pansos’. Apalagi dengan menyinggung hal-hal yang sensitif karena ujung-ujungnya malah bisa bukan seperti yang diharapkan, karena kita hidup bermasyarakat yang diindungi hukum, salah satunya adalah UU ITE No 19/2016, revisi dari UU ITE No 11/2008,” harap dia. (eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,054