NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari umumkan hasil temuan dalam penelitian terhadap 9 Parpol yang memenangkan gugatan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU di Bawaslu.
Menurutnya dalam penelitian tersebut KPU menemukan persoalan pada dokumen kepengurusan dan dokumen kantor.
“Detailnya macam-macam. Ada persoalan dokumen kepengurusan, ada yang persoalan dokumen tentang kantor,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jum’at (1/12/2017).
“Parpol kan harus memiliki kantor di tingkat kepengurusan pusat, provinsi, maupun kabupaten kota,” imbuhnya.
Persoalan lain adalah berkaitan dengan rekening Parpol. “Kemudian juga ada persoalan yang urusannya dengan rekening bank, karena masing-masing parpol sesuai tinggat kepengurusannya pusat, provinsi, kabupaten kota, masing-masing harus memiliki rekening bank,” terangnya.
Selain itu, lanjut Hasyim, KPU RI juga menemukan persoalan pada datfar nama anggota. Menurutnya tidak semua daftar nama anggota diserahkan kepada KPU.
“Maka, itu juga menjadi salah satu temuannya dan juga dokumen berupa daftar nama anggota. Daftar nama anggota ini dokumennya diserahkan pada KPU kabupaten kota. Hasil penelitiannya disampaikan juga pada hari ini,” kata Hasyim
Menurut Hasyim kriteria penilaiannya meliputi apakah dokumen sudah lengkap atau belum dan apakah dokumen sudah benar atau belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan apakah sah atau tidak.
Dirinya menambahkan, jika belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, selama 14 hari yang diberikan, maja 9 sembilan partai ini terancam gugur.
Sebagai informasi sembilan parpol tersebut antara lain, PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.
Pewarta: Syaefuddin A