Hukum

Ini Hadiah HUT RI Ke-71 dari Kemenkumham Bagi Napi

Kementerian Hukum dan HAM/Foto nusantaranews via beritasatu
Kementerian Hukum dan HAM/Foto nusantaranews via beritasatu

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan remisi umum dalam perayaan HUT RI ke-71 ini. Termasuk nara pidana (napi) extra ordinary crime seperti narkotika dan teroris. Dimana sebanyak 3.528 Narapidana dipastikan dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 pada hari ini 17 Agustus 2016 setelah menerima Remisi Umum (RU) II ini. Sementara itu terdapat 78.487 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2016, baik RU I maupun RU II berjumlah 82.015 yang tersebar diseluruh Indonesia,” katanya di Jakarta, Rabu, (17/8/2016).

Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 477 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 199.390, terdiri dari narapidana berjumlah 131.964 orang dan tahanan sebanyak 67.426 orang.

Dari 78.487 narapidana yang menerima RU I, 24.450 orang menerima remisi 1 bulan, 23.013 orang menerima remisi 2 bulan, 17.926 orang menerima remisi 3 bulan, 7.392 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 4.327, dan 1.379 orang menerima remisi 6 bulan.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Sedangkan dari 3.528 narapidana yang menerima RU II, 1.259 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 1.120 orang menerima remisi 2 bulan, 633 orang menerima remisi 3 bulan, 305 orang menerima remisi 4 bulan, 158 orang merima remisi 5 bulan, dan 54 orang menerima remisi 6 bulan.

“Adapun wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 9.354 napi, disusul wilayah Sumatera Utara sebanyak 8.191 wargabinaan dan wilayah Jawa Timur sebanyak 7.328 narapidana,” ungkap Yasonna.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama : PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua : PP Nomor 99 Tahun 2012,  serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Remisi Umum (RU) HUT RI terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RU masih menjalani sisa pidana dan RU II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA. (Restu)

Related Posts

1 of 3,053