Ekonomi

Ini Daftar Data Kenaikan UMP 2017 di 34 Provinsi

NUSANTARANEWS.CO – Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017‎. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kembali ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

‎Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.

Berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi, Jumat (11/11/2016):

  1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar  Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.118.500
  2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875
  3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.949.284‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725
  4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp‎ 2.341.500
  5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 2.358.454‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710
  6. Riau, menetapkan UMP ‎2017 sebesar Rp 2.266.722‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000
  7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650
  1. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.730.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000
  2. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000
  3. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000
  1. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000
  2. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 3.100.000
  3. ‎Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.
  4. ‎Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,
  5. ‎Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700
  6. ‎Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.388.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490
  7. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600
  8. 18‎. Nusa Tenggara Barat‎, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.482.950
  1. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.650.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.425.000
  2. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400
  3. ‎Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050
  4. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.057.528
  5. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253
  6. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, ‎naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340
  7. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000
  8. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000
  9. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000
  10. 28‎. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000
  1. ‎Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000
  2. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000
  1. ‎Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000
  2. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.681.266
  3. ‎Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000
  4. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000. (Andika/Nusantaranews)

Related Posts

1 of 415