EkonomiHukum

Ini Capaian Kanwil Bea Cukai Jatim I Tangani Peredaran Cukai Palsu

NUSANTARANEWS.CO – Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I pada Kamis (20/10/2016) lalu berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan pembuatan pita cukai palsu di sebuah percetakan di Jalan Embong Malang Kebangsren Gang 1, Surabaya.

Modus operandi yang dilakukan oleh S, tersangka pemilik percetakan, adalah dengan mencetak lembaran pita cukai menggunakan plat printing yang sudah disiapkan, kemudian hasil cetakan tersebut dipasangi hologram, sehingga hasilnya berupa pita cukai palsu.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 unit mesin hand press untuk memasang hologram, 12 rim pita cukai yang diduga palsu tahun 2016, 3 bundel pita cukai yang diduga palsu tahun 2015, 62 lembar plat printing, dan 3 roll foil hologram. Potensi kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp4.509.355.719,00.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yaitu diduga telah melakukan tindak pidana membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, saat ini sedang dilakukan penyidikan dan telah dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya. Di samping itu juga, Bea Cukai bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak akan menelurusi terkait kemungkinan adanya pelanggaran pajak dari kasus ini.

Kasus tersebut merupakan penindakan kedua terhadap jaringan Sidoarjo, dimana sebelumnya pada 23 Juni 2016 di Buduran, Sidoarjo, petugas mengamankan 4.000 lembar pita cukai palsu, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp646.632.000. Petugas menetapkan 4 orang tersangka berinisial H, ER, BK, dan AR. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Selain penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga fokus melakukan penindakan terhadap mesin pembuat rokok ilegal. Dalam hal ini, Kantor Bea Cukai Pasuruan pernah menggerebek pabrik rokok illegal jaringan Pasuruan dan menegah 1 unit mesin Korber Decoufle Max III M.R. No. 7080 tahun 1986 berkapasitas produksi 1.000 s.d. 1.500 batang rokok per menitnya. Secara nasional, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 24 mesin pembuat rokok ilegal periode 2014-2016. (Red-01)

Related Posts