Hukum

Ini Bukti Jika Penetapan Setnov Sah Secara Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka skandal korupsi e-KTP menurut anggota Biro Hukum KPK, Indah Oktianti sudah tepat sesuai hukum perundang-undangan Indonesia. Sebagaimana Pasal 6 huruf c, KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Maka dalam hal ini tindakan KPK yang berpedoman pada KUHAP dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU KPK sudah benar. Dengan kata lain penetapan Setnov sebagai tersangka sudah tak perlu diperdebatkan lagi.

Dalam Pasal 39 ayat (1) UU KPK berbunyi bahwa Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang Undang ini.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Sementara itu, terkait bukti permulaan diatur dalam KUHAP Pasal 1 angka 14 KUHP yang berbunyi “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang  tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

Indah kemudian menjelaskan soal penyelidikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHP penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang didyva sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sedangkan pengumpulan bukti-bukti serta tersangka dilakukan pada saat penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP. (RF)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 73