HeadlineHukum

Ini Ancaman Mahkamah Pidana Internasional Rizieq Shihab

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pentolan FPI (Front Pembela Islam), Rizieq Shihab telah memukul genderang untuk membawa kasus pesan aplikasi Whatsapp berkonten pornografi ke Mahkamah Pidana Internasional, di Den Haag, Belanda. Padahal Rizieq belum ditetapkan sebagai tersangka oleh PMJ (Polda Metro Jaya) dalam kasus ini.

Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera menjelaskan rencana kasus tersebut akan dibawa ke Mahkamah Internasional bermula saat Rizieq diundang ke Jenewa Swiss untuk mempresentasikan kasus ini pada Sabtu, (13/5/2017) malam lalu.

“Dan ada pula pengacara internasional menawarkan diri untuk mengawal (kasus pornografi) ke Mahkamah Internasinnal di Den Haag,” tutur Kapitra saat konferensi pers di Islamic Center, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Selasa, (16/5/2017).

Namun lanjut dia, Rizieq tak serta langsung memutuskan saat itu. Rizieq meminta pertimbangan terhadap sejumlah pengacaranya yang ada di Indonesia terlebih dahulu.

“Tentu dia (Rizieq Shihab) meminta pertimbangan kita, apa itu tetap direruskan atau tidak. Apa yang terbaik dan habib rizieq juga tetap melibatkan kami,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Ia menambahkan, jika kasus ini jadi diteruskan hingga Mahkamah Internasional, laporan yang akan disampaikan nanti adalah berupa pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Namun Ia tak menjelaskan lebih rinci seperti apa mekanismenya nanti.

Diketahui, PMJ (Polda Metro Jaya) kini tengah mengusut kasus dugaan pesan berkonten pornografi yang viral di dunia maya, di mana kasus tersebut menyeret nama Firza Husein dan Rizieq Shihab.

Bahkan Rizieq dan Firza kerap dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun keduanya selalu mangkir dari panggilan tersebut. Akibatnya, PMJ berupaya untuk melakukan panggilan paksa terhadap Rizieq.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 43