NUSANTARANEWS.CO – Ini Alasan Ombudsman Dukung Program e-Tilang. Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan terobosan baru dengan meluncurkan layanan berbasis daring e-Tilang.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mendukung penerapan e-Tilang yang sudah mulai diberlakukan Korlantas Mabes Polri dan jajarannya itu. Pasalnya proyek tersebut bukan proyek politik, melainkan proyek yang digulirkan atas kemauan Polri untuk berubah menjadi lebih baik lagi.
“Pertama kami berpendapat bahwa ini bukan proyek politik. Ini proyek dari kemauan polri untuk berubah,” tuturnya usai acara Konferensi Pers, ‘Catatan Akhir Tahun (CATAHU) di Bidang Hukum’, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, (30/12/2016).
Dia menjelaskan, jika program tersebut bukan merupakan proyek politik, kemungkinan besar program e-Tilang itu akan berkelanjutan. Dengan demikian, program tersebut dapat menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.
Kendati demikian, dia menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu menyarankan sarana dan prasarananya. Tujuannya agar program tersebut bisa berjalan baik dan lancar.
“Jangan sampai ketika saya tilang anda, terus pas mau akses ternyata lola (loading lama),” pungkasnya.
Untuk diketahui, e-Tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring. Jadi pelanggar lalu lintas (lalin) cukup mengunduh aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Playstore dan membayar denda tilang melalui m-Banking, e-Banking, maupun transfer melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Alur transaksinya, saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara atau pengemudi, maka polantas akan melakukan penilangan. Kemudian, polantas memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi e-Tilang sehingga pelanggar mendapatkan nomor registrasi tilang.
Pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut. Kalau sudah membayar (denda tilang), maka saat itu juga SIM dan STNK langsung dikembalikan oleh polisi kepada pelanggar. Jadi pelanggar langsung bisa melanjutkan perjalananannya.
Jika pelanggar memakai sistem ini, maka denda yang diberlakukan adalah denda maksimal. Kendati demikian, proses pengadilan tetap dilakukan sehingga bila pelanggar telah membayar melebihi denda yang seharusnya, maka kelebihan uang akan dikembalikan melalui transfer. (Restu)