NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menjelaskan ihwal munculnya wacana pembentukan Densus Tipikor. Menurut Nasir, munculnya KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi sudah 10 tahun berdiri, akan tetapi tidak memberikan dampak signifikan terhasap pemberantasan korupsi.
“KPK hadir karena institusi penegak hukum enggak efektif, sehingga KPK diberi kewenangan. UU KPK dibentuk diberi sejumlah kewenangan beberapa kewenangan cukup besar,” ujar Nasir, Sabtu (21/10/2017).
“Harapan kita lebih kurang 10 tahun diharapkan KPK bisa mengangkat kembali kepercayaan publik dua intitusi ini (Kepolisian dan Kejaksaan),” lanjutnya.
Nasir menambahkan wacana pembentukan Densus Tipikor sudah sempat diwacanakan dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Polri.
“Sebelumnya sudah ada wacana, saat rapat dengan Kapolri apakah siap jika dibentuk Densus Tipikor seperti Densus 88. Walaupun nama Densus belum sesuatu yang baku, tapi semangatnya adalah Kepolisian bisa leading juga dalam pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Menurut Nasir, Kepolisian sedang melakukan kajian tentang keberadaan Densus Tipikor. “Sepertinya Kepolisian tidak mau pembentukan Densus mirip nasibnya sama dengan kejaksaan. Mereka buat studi kelayakan. Kami tidak tahu apakah studi kelayakan dikonsultasikan ke Menpan. Karena terkait penganggaran,” sambungya.
Nasir melanjutkan, Kapolri telah menyampaikan wacana pembentukan densus tipikor kepada Presiden. “Tapi penjelasan Kapolri sudah disampaikan ke Presiden dan akan dibahas di Ratas (rapat terbatas),” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon