HukumTerbaru

Ini Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan Setya Novanto Jilid II, Kamis, (30/11/2017) melahirkan episode baru proses hukum Ketua Umum Golkar itu.

Absennya KPK diketahui saat Hakim Tunggal Kusno membacakan surat dengan nomor B8887/HK.07.00/55/11/2017 tertanggal 28 November 2017. Dalam surat tersebut, dijelaskan alasan ketidakhadiran KPK yakni sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Alhasil, akhirnya sidang tersebut pun ditunda dan akan dimulai kembali Kamis (7/12/2017) mendatang.

Ketidakhadiran lembaga antirasuah ini membuat Kuasa Hukum Setnov berang. Mereka menuding bahwa KPK sengaja mengulur waktu agar bisa merampungkan terlebih dahulu berkas Setnov. Pasalnya, dengan begitu permohonan praperadilan akan gugur.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membantahnya dengan tegas tudingan kuasa hukum Setnov. “Merampungkan karena data yang kurang dengan menyusunnya kembali menjadi lebih mudah dipahami karena tertata dengan lebih rapi itu berbeda,” tegas Saut.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Menurut Saut, timnya tidak bisa hadir dalam sidang lantaran ada beberapa kegiatan atau pekerjaan yang jauh lebih penting dari sidang praperadilan tersebut. Bahkan, menurut dia, kegiatan itu tidak bisa ditinggalkan oleh timnya.

“Kalau untuk menundakan tidak mesti harus datang. Kurang (SDM) dengan mengerjakan yang lebih penting itu beda lagi,” pungkas Saut.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 63