Ini Alasan KPK Setuju Parpol Didanai APBN

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Foto Fadilah/Nusantaranews

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Foto Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Ini Alasan KPK Setuju Parpol Didanai APBN. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengaku setuju dengan wacana alokasi dana Rp 1 Triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk partai politik (paprol) yang digulirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Pasalnya hal tersebut dapat memudahkan KPK dalam mengusut korupsi di parpol.

“Kalau kita mengaddres korupsi di Parpol, maka salah satunya adalah melihat dana parpolnya. Coba kalau sekarang bisa di audit tidak, dana parpol? Tidak bisakan,” tutur Laode, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (9/1/2017).

Laode menjelaskan, jika parpol didanai oleh APBN, maka dana tersebut mau tidak mau harus diaudit oleh lembaga keuangan negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Memang namanya parpol ada iuran, dan ada juga sumbangan.

Dengan adanya audit seperti itu lanjut dia, masyarakat bisa mengetahui dana tersebut bisa digunakan untuk apa saja, dan diperoleh darimana saja. Selain itu, masyarakat juga bisa melihat bagaimana bagaimana proses kaderisasi dan reqruitment anggota parpol.

“Kita bisa lihat dipakai untuk apa karena kita bisa audit, seandainya dipisah antara uang pemerintah dan iuran pun kita bisa lihat keseluruhannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewacanakan agar dalam jangka panjang nanti pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN untuk pembiayaan partai politik. Namun wacana itu harus diorientasikan pada upaya menongkatkan transparansi dan demokrasi. (Restu)

Exit mobile version