Hukum

Ini Alasan KPK Belum Mau Panggil Zumi Zola

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan alasan mengapa penyidik KPK belum mau memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

“Sekarang kami masih fokus pada saksi-saksi Anggota DPRD, nanti kalau dibutuhkan tentu pihak-pihak lain dapat diperiksa sepanjang kebutuhan penyidikan ini,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (6/12/2017).

Kata Febri, Hari ini penyidik memeriksa tujuh saksi di Jambi, tepatnya di Polda Jambi. Mereka yang diperiksa seluruhnya ialah anggota DPRD Jambi.

“Kegiatan di daerah, lanjutan dari OTT Jambi, KPK memeriksa 7 orang saksi dari unsur anggota DPRD Jambi,” katanya.

Febri menambahkan pada tujuh saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan aliran dana hingga uang ketok palu. Tidak hanya itu, penyidik juga mengkonfirmasi sejumlah bukti berupa catatan keuangan yang ditemukan saat penggeledahan.

“Tapi kami belum bisa bicara detail apa saja isi dari catatan keuangan tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan orang tersangka. Mereka adalah Asda Bidang 3 Provinsi Jambi; Saipudin, Plt Sekda Provinsi Jambi; Erwan Malik, Plt Kadis PU Provinsi Jambi, Afran serta Anggota DPRD Provinsi Jambi; Supriono.

Mereka memiliki peran masing-masing rinciannya Afran bersama Saipudin dan Erwan Malik berperan sebagai pihak pemberi. Sedangkan Supriono berperan sebagai pihak penerima.

Akibat perbuatannya itu, Afran, Saipudin dan Erwan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 13