Politik

Ini Alasan Hanura Jabar Alihkan Dukungan Dari Pasangan Rindu ke Hasanah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peta kekuatan politik dalam pemilihan gubernur Jawa Barat (Jabar) berubah. Menyusul Hanura Jabar mengalihkan dukungannya dari pasangan Rindu (Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum) ke pasangan Hasanah (Tubagus Hasnudin-Anton Charliyan).

Penarikan dukungan ini disampaikan pada Minggu (25/3/2018), setelah pada dua Minggu sebelumnya Hanura Jabar melayangkan pengajuan rekomendasi penarikan dukungan ke DPP Hanura.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Partai Hanura Jabar, Wisnu Purnomo kubu Daryatmo. Alasan penarikan dukungan ini menyusul hasil dikabulkannya gugatan Munaslub Bambu Apus di PTUN Jakarta pada 19 Maret 2018. Dengan demikian, kini pihaknya merupakan pengurus DPD Hanura Jabar yang mempunyai legal standing.

“DPD Hanura Jawa Barat diberikan kesempatan atau wewenang untuk pengalihan paslon di dalam proses Pilgub maupun Pilbup dan Pilwalkot di seluruh Jawa Barat,” kata Wisnu.

Baca Juga:
Hanura Siap Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Ketua DPP Hanura Tuduh Kubu Suding Lakukan Tipu-tipu
Sering Melakukan Kudeta, Akhirnya Oesman Sapta Odang Dikudeta dari Hanura

Baca Juga:  Jatim Menang Telak, Khofifah Ucapkan Selamat ke Prabowo Menang Pilpres

Dirinya menambahkan, meskipun tidak mengugurkan surat pengusungan, tetapi DPD Hanura Jabar mengaku siap mengalihkan dukungan ke pasangan nomor urut dua.

“Kami akan mengalihkan dukungan kepada pasangan Hasanah,” tegasnya.

“Kami mengimbau, kader partai di Jabar agar tetap tenang. DPD akan melakukan reposisi dan perubahan di DPC-DPC se-Jawa Barat,” ungkap Wisnu.

Wisnu menegaskan, pihaknya sudah melayangkan pengajuan rekomendasi penarikan dukungan tersebut ke DPP Hanura yang dikomandoi oleh Daryatmo, 2 Minggu yang lalu.

Setelah diterima SK penarikan dukungan, DPD Hanura Jabar ungkap Wisnu, segera mendeklarasikannya ke seluruh DPC Hanura Jawa Barat untuk pengalihan dukungan.

Sementara terkait dikabulkannya gugatan hasil munaslub Bambu Apus di PTUN Jakarta, dengan nomor penetapan 24/G/2018/PTUN-JKT, menurut Wisnu, pengurus lama tidak memiliki legal standing untuk melakukan kegiatan organisasi, termasuk ketua DPD Hanura Jawa Barat sebelumnya HM Aceng Fikri.

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3