Terbaru

Ini Alasan BNN, Polri dan TNI Kompak Laporkan Haris Azhar

Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi
Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi

NUSANTARANEWS.CO – Tiga institusi negara yakni Polri, TNI dan BNN telah melaporkan Koordinator KontraS, Haris Azhar ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik yang tidak lain merupakan buntut dari tulisannya mengenai pengakuan terpidana mati Freddy Budiman. Ketiga institusi tersebut pun membenarkan kabar tersebut. Konfirmasi pertama dibenarkan oleh Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi.

Melalui sambungan telepon Slamet mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilakukan oleh salah satu petugas di BNN. Meski demikian laporan tersebut mengatasnamakan institusi yakni BNN. Slamet juga mengklaim bahwa laporan tersebut sudah berdasarkan hasil koordinasi dan tentunya atas sepengetahuan Kepala BNN yakni Budi Waseso (Buwas).

“Adapun alasannya yakni karena pernyataan Haris bermuatan tindak pidana, dan itu sangat merugikan kredibilitas sejumlah institusi negara, termasuk BNN. Jadi kalau hukum harus diselesaikan juga secara hukum,” katanya kepada nusantaranews.co di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Namun dia tidak dapat mengungkapkan pasal apa yang akan dituduhkan kepada Haris dalam laporan tersebut. Sebab baru pada Rabu (3/8/2016) ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim hukum BNN yang melayangkan laporan tersebut.

Baca Juga:  Spain’s National Police Arrest Two Alleged Daesh Supporters in Joint Operation with Morocco’s DGST

Secara terpisah Kapolri Tito Karnavian beranggapan bahwa pelaporan terhadap Haris Azhar oleh tiga orang institusi negara ini sangatlah wajar dan menjadi hak seseorang atau institusi yang merasa dirugikan dengan informasi yang dinilai prematur dan dari sumber yang tidak kredibel sehingga bisa menyebabkan tercemarnya nama baik.

Polri sendiri tambah Tito, Haris dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab pernyataan Haris dinilai mencemarkan nama baik tiga institusi tersebut karena tidak disertai pembuktian kuat.

“Berdasarkan UU ITE, seseorang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum bisa dijamin kebenarannya dan diperoleh dari sumber yang kredibilitasnya diragukan,” tukas Tito. (restu/red-01)

Related Posts

1 of 3,051