Berita UtamaTerbaru

Ingat! Mensos Sudah Umumkan Perppu Tentang Perlindungan Anak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan kepada publik bahwa mandat Pasal 38A tentang pelaksanaan pengasuhan anak atas UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah direalisasikan dengan telah diundangkannya PP No. 44 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (PP. 44/2017). Pengumuman tersebut dilaksanakan dalam acara Dialog dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak pada Jumat (17/11) kemarin.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengasuhan anak apabila pada kondisi tertentu anak terpaksa hidup dengan keluarga selain orang tua kandungnya, atau di dalam lembaga asuhan anak. PP ini menjadi penting mengingat pengasuhan anak sangat krusial dan menentukan masa depan anak tersebut.

“Kita melihat beberapa kasus berkaitan dengan pengasuhan anak seperti yang terjadi di sebuah panti asuhan di Tangerang yang menelantarkan dan mengeskploitasi anaknya, lalu kasus orang tua kandung yang menelantarkan anak di Cibubur dan seorang anak lima tahun disiksa sampai meninggal dunia di Jakarta oleh ibu kandungnya. Kasus-kasus tersebut membukakan mata kita agar negara memiliki fungsi lebih dalam mengatur dan melindungi anak-anak di dalam masa perkembangannya,” katanya Mensos Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip dari pers rilis yang diterima redaksi, Sabtu (18/11).

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Peraturan Pemerintah ini juga akan mengantarkan pembentukan lembaga pengasuhan anak sebagai sebuah foster care agency. Lembaga Asuhan Anak atau Lembaga Kesejahteraan Sosial akan mempunyai kesempatan untuk menjadi lembaga yang mengurus persiapan orangtua asuh sebelum penempataannya disetujui oleh Dinas Sosial. Ini merupakan terobosan yang penting agar Panti Asuhan tidak hanya fokus pada pengasuhan anak di dalam saja, melainkan mendukung pula pengasuhan anak berbasis keluarga, terutama mereka yang masih memungkinkan diasuh di keluarga orang tuanya sendiri atau keluarga orang tua asuh.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak mendapatkan apa yang mereka butuhkan yaitu kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan dan hak-hak sipil anak yang lain. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, tetapi jika anak terpaksa dipisahkan dari orang tuanya, maka hal ini haruslah dilakukan karena mempertimbangkan kepentingan terbaik anak,” kata Mensos.

“PP ini memastikan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan pada anak dan memastikan anak mendapatkan pengassuhan terbaik bagi mereka,” tambahnya.

Baca Juga:  Ikatan Alumni Dayah Abu Lam U Gelar Buka Puasa Bersama

Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak ini bertujuan untuk melindungi anak dan hak-hak mereka untuk diasuh dalam asuhan keluarga. Ini harus menjadi prioritas sebelum terpaksa ditempatkan di Panti Asuhan. Dan merupakan upaya terakhir dan bersifat sementara, sampai dengan dilakukannya pengasuhan permanen berbasis keluarga. Peran Panti Asuhan juga diperluas sebagai pendukung/pelaksana pengasuhan anak berbasis keluarga. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 35