Ekonomi

Indonesia Sudah Berada dalam AFTA, Banjir TKA Dinilai Hal Biasa

Indonesia Sudah Berada dalam AFTA, Banjir TKA Dinilai Hal Biasa
Diskusi bertajuk Darurat TKA, Fakta atau Realitas? Di Kafe Demang Sarinah, Jumat (27/4/2018). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (Lekat) Abdul Fatah mengingatkan bahwa Indonesia saat ini telah berada dalam era ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang dimulai sejak tahun 2015 lalu. Menurutnya, fenomena keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di tanah air adalah hal yang biasa-biasa saja karena para pemimpin negara-negara ASEAN telah sepakat untuk mentransformasi wilayah ASEAN menjadi kawasan bebas aliran barang, jasa, investasi, permodalan, dan tenaga kerja.

“Hal ini melahirkan peluang dan tantangan sekaligus,” kata Fatah dalam diskusi bertajuk Darurat TKA, Fakta atau Realitas? Di Kafe Demang Sarinah, Jumat (27/4/2018).

Baca juga: Indonesia (Sebenarnya) Sudah Bubar

Fatah menyebutkan bahwa isu TKA, terutama pekerja dari Tiongkok yang tengah menjadi buah bibir publik negeri merupakan hasil dari politisasi belaka. Pasalnya, kata dia, argumen-argumen yang dikemukakan sejumlah pihak tidak berbasis data dan bertentangan dengan fakta-fakta sebenarnya di lapangan.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri sampai akhir 2017 jumlah TKA di Indonesia ada sekitar 85.947 orang pekerja. Angka ini naik jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 77.149 orang (2015) dan 80.375 orang pekerja pada tahun 2016.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

“Fenomena Globalisasai, barang, jasa, uang dan tenaga kerja merupakan fenomena yang biasa di era modern ini. Sebuah bangsa tidak akan kehilangan identitas dan jati dirinya karena menjadi bangsa yang terbuka. Kita Bisa melihat fakta-fakta berikut ini; Cina menguasai surat utang Amerika US$ 1.15 triliun. Apakah otamatis Amerika dicaplok oleh Cina? Tidak. Arab investasi di Cina 870 triliun. Apakah rakyat Cina terkencing-kecing merasa dijajah oleh Arab? Tidak. Amerika investasi 122 triliun ke Singapore, apakah warga Singapore otamatis jadi antek asing ? Tidak. Sebanyak 252.000 TKI bekerja di Taiwan. Apakah rakyat Taiwan merasa dijajah Indonesia? Tidak. Jumlah TKI yang bekerja di Cina 81.000, sementara TKI di Hongkong 153.0 00, di Macau 16.000, apakah rakyat Cina, Hongkong dan Macau merasa dijajah oleh Indonesia? Tidak,” tukasnya.

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT:

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Fatah menyebut TKA yang bekerja di Indonesia sebanyak 74.183 orang. Sementara 21.271 ribu di antaranya berasal dari Cina, disusul Jepang dan lain-lain. Data yang disebutkan Fatah ini bertentangan dengan data Kementerian Tenaga Kerja seperti diungkapkan Menaker sebelumnya.

“Tapi sebagian dari kita sudah terkencing-kencing merasa dijajah oleh Cina. Mengapa rakyat negara-negara di mana TKI kita berkerja tersebut bisa bernalar dengan benar? Karena mereka bisa membedakan antara bisnis dengan kedaulatan negara. Dunia abad 21 tidak dipetakan lagi oleh suku, ras dan agama. Masyarakat modern sudah tidak mempermasalahkan lagi perbedaan keyakinan. Mereka bersama-sama membangun peradaban,” ucap Fatah.

Baca juga: Ketua DPR RI Desak Pemerintah Prioritaskan Pekerja Lokal Daripada TKA

Sementara itu, peneliti muda dari Paramadina Public Policies M Ihsan mengatakan bahwa tenaga kerja asing dibutuhkan di Indonesia untuk alih teknologi. Hampir semua negara yang melakukan investasi, maka dia menyertakan tenga-tenaga handalnya untuk mengoperasionalkan alat-alat berat atau untuk mengawal investasi yang dilakukan.

Baca Juga:  Hotipah Keluarga Miskin Desa Guluk-guluk Tak Pernah Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah

“Hal ini merupakan fenoma yang wajar. Tidak terkecuali dengan tenaga kerja dari Tiongkok,” kata Ihsan pada kesempatan sama.

Dari 85.947 TKA yang disebutkan Kementerian Tenaga Kerja, 24.000 di antaranya berasal dari Cina dan selebihnya Jepang, Amerika Serikat dan Singapura.

Isu soal TKA ini mencuat tajam pasca Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres tersebut dinilai sebagai upaya memberikan kelonggaran kepada TKA membanjiri Indonesia. (red)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,062