NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah dinilai perlu melakukan ekstensifikasi terhadap barang-barang yang bisa dikenakan cukai. Hal ini sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan negara pada tahun depan.
Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan, pemerintah bisa memasukkan produk plastik, dan minuman bersoda sebagai obyek cukai baru. Untuk plastik, pemerintah bisa berkaca dari negara Uni Eropa yang berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan. Sementara soda, bisa dikaji ke Jepang.
“Plastik, model ini bisa diambil dari Eropa yang komitmen terhadap lingkungan sudah terlembaga. Untuk elemen soda, mungkin bisa studi ke Jepang,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Selain meningkatkan penerimaan negara, ekstensifikasi cukai juga berfungsi menambal uang negara yang digunakan untuk program-program pembangunan.
“Rencana ekstensifikasi masuk akal untuk pembiayaan pembangunan. Pemerintah harus menggali upaya pemasukan, termasuk dengan penghematan yang sudah jadi kebijakan RAPBN 2018,” kata dia.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Sugiyono Madelan menilai ekstensifikasi wajib dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Meski tidak sebanyak pajak, cukai menjadi salah satu komponen penting, dan terkenal ampuh menambah pundi-pundi penerimaan.
“Menambah objek cukai belum tentu membuat rasio perpajakan 11 persen-12 persen dapat tercapai. Namun makna terpenting, pemerintah akan dinilai mampu menyalurkan retribusi potensi pajak untuk menyejahterakan masyarakat, dan meningkatkan pembangunan,” tandas Eva.
Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman