KhazanahOpiniTerbaru

Indonesia Darurat Komunis

Indonesia Darurat Komunis
Indonesia Darurat Komunis

Indonesia Darurat Komunis

Memang mungkin sebagian orang menganggap berlebihan, bukankah Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI dan Komunisme masih berlaku? Demikian juga dengan UU No. 27 tahun 1999 yang melarang dan mengancam pidana penyebaran Komunisme dan penggantian ideologi Pancasila.
Oleh: M Rizal Fadillah

Masalah yang dihadapi bukanlah ketentuan perundang-undangan, tetapi permainan politik yang bergerak disela-sela peraturan perundang-undangan. Tidak eksplisit berbenturan tetapi ada agenda yang mengindikasi bahwa komunisme itu bukan hanya ada tetapi juga berkembang.

Kehadiran petinggi Partai Komunis Cina yang “bersilaturahmi” dengan pimpinan partai politik di Indonesia seperti PDIP dan terakhir Dubes Xiao Qian ke PKB, ternyata direspons konstruktif. Jalinan kerjasama sepertinya terus dibangun. Dalam mengisi sejarah, ternyata PKC di rezim ini sukses bertandang ke istana Merdeka.

Peta jalan (road map) pendidikan nasional menghilangkan agama, PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia, muncul penista agama seperti Zhang yang ternyata pendukung PKI, pelantikan Dirjen kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid ternyata aktivis PRD. Tentu semua ini bukan kebetulan. Apalagi sebelumnya disiapkan intens RUU HIP yang berbau kiri/komunis.

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Elemen Kecamatan Sambit Gelar Doa' Bersama

Megawati dan Mendikbud Nadiem membahas pelurusan sejarah 1965 entah apa yang hendak diluruskan, faktanya PKI melakukan percobaan kudeta berulang kali dan hendak mengganti Pancasila. Sejarah kejahatan PKI tidak mungkin diluruskan. Memang kenyataannya bengkok dan merongrong ideologi bangsa dan negara. Kini aneh Kamus Sejarah Indonesia membuang tokoh pendiri NU, tokoh HMI dan justru mengangkat tokoh PKI/Komunis.

Indonesia darurat komunis pantas untuk disematkan dan diwaspadai. Sayang Presiden Jokowi tidak jelas sikap politiknya yang anti PKI/Komunis. Rakyat menunggu sikap tegasnya agar tetap mewaspadai bahaya PKI dan komunisme. Tidak cukup menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada  masih melarang penyebaran Komunisme/marxisme.

Di situasi pandemi, resesi dan krisis ekonomi, oligarkhi yang menguat, hukum yang diperalat politik, penistaan agama yang marak, budaya menjilat, serta oposisi yang ditekan dan dihabisi, maka menjadi indikasi bahwa PKI bangkit dan komunisme semakin merambah. Kondisi ini tak bisa dianggap biasa, ada indikasi kuat dari pertumbuhannya. Jalur budaya adalah sarana versus agama. Parlemen jangan hanya memikirkan kekuasaan sendiri. Rakyat sedang terancam. TNI dan umat Islam harus segera melakukan konsolidasi. (Sumber: Group Kajian Peradaban)

Baca Juga:  Bupati Pidie Jaya Buka Acara Musrenbang Tingkat Kecamatan, Dimulai dari Bandar Dua

Penulis: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Related Posts

1 of 7,646