Hukum

Indonesia Butuh Instrument Internasional Guna Lindungi Korban Trafficking

NusantaraNews.co, Jakarta – Adanya sejumlah kasus perdagangan di Indonesia, dibutuhkan sebuah instrument internasional dalam rangka melindungi korban trafficking. Terutama instrumen tersebut menyasar pada anak dan perempuan. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah data trafficking anak pada 2016 mencapai 112 di ranah prostitusi online.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dorong agar Indonesia meratifikasi pekerja buruh migran dari luar negeri. Hal ini sebagai salah satu cara Indonesia untuk bisa berperan aktif The ASEAN Convention Trafficking in Person especially Women and Children.

Menurut Komisioner Bidang Trafficking Ai Maryati, masalah pekerja migran Indonesia adalah masalah dokumentasi. Hal ini sama juga dengan para imigran luar negeri di indonesia.

“Selain itu, pemerintah bisa memaksimalkan pencegahan, penanganan, dan pemulihan serta advokasi kebijakan dalam bidang trafficking,” kata Ai Maryati usai acara di gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (4/10/2017).

Di sisi lain, lanjut dia, KPAI akan terus memastikan apakah kepentingan korban bisa dilayani atau dijadikan agenda oleh pemerintah. Dalam hal ini tentu berharap pemerintah yang progresif melihat peluang bahwa agenda ACTIP ini menjadi peluang besar bagi terselenggaranya perlindungan korban di kawasan ASEAN. Tentu ini memberikan dampak yang luar biasa karena Indonesia adalah sending migran worker terbesar.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Selain itu, KPAI meminta pemerintah melihat dampak ratifikasi tsb karena di Indonesia juga menerima banyak pekerja migran dari luar negeri yang datang ke Indonesia,” ucapnya.

Akan tetapi, ungkap dia, dengan ACTIP ini memberikan dukungan kepada seluruh negara yang terlibat dengan penerimaan dan pengiriman untuk memiliki komitmen perlindungan terhadap korban.

“Hal lainnya, KPAI tetap meminta kepada seluruh kementerian untuk memberikan telaah dan respon serta memberikan upaya-upaya untuk menjelaskan manfaat ratifikasi ACTIP,” pungkasnya.

Pewarta: Nita Nurdiani Putri
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 6