NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Partai politik (parpol) di Indonesia dinilai belum bisa melaksanakan fungsi-fungsinya dengan baik. Hal itu juga termasuk kaderisasi parpol yang dinilai masih buruk. Persoalan ini tentu dapat mempengaruhi indeks demokrasi di Indonesia. Persoalan parpol tersebut, salah satunya disebabkan regulasi dan proteksi bagi parpol di Indonesia belum cukup baik.
Hal itu disampaikan Direktur Politik Dalam Negeri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, dalam pemaparan kondiai Indeks Demokrasi Indonesia, di gedung BPS pusat, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
“Mengapa parpol tidak mampu melakukan fungsi-fungsinya dengan baik karena regulasi dan proteksi parpol belum cukup baik. Dan ini harus diperbaiki secara bersama-sama oleh pemerintah dan DPR,” kata Bahtiar.
Regulasi yang mengatur parpol tersebut, menurutnya, belum cukup ramah untuk pertumbuhan parpol yang sehat. Maka, akibatnya parpol diserahkan kepada hukum pasar. “Negara tidak memberi perlindungan dalam porsi yang cukup bagaimana parpol dapat memaksimalkan fungsinya,” ujar Bahtiar.
Salah satu contohnya adalah alokasi dana parpol yang masih sangat kecil jika dibandingkan negara demokrasi lainnya di dunia.
“Apa yang perlu dilakukan ke depan? Negara harus hadir bagaimana turut bersama menghadirkan regulasi yang ramah untuk pertumbuhan parpol yang sehat,” jelas dia.
Kemendagri dengan dukungan DPR dan Bappenas didorong melakukan revisi UU Parpol tahun depan dan salah satunya mendorong kenaikan alokasi anggaran untuk parpol. “Parpol adalah lembaga demokrasi yang disebut langsung di UU tapi perlakuan pemerintah belum cukup baik,” tutur Bahtiar.
Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman