Ekonomi

Implementasikan UU JPH, Komisi VIII Apresiasi Langkah Pemprov NTB

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah, mengungkapkan bahwa meskipun Pemerintah Pusat belum menyelesaikan peraturan turunan untuk pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), namun pihaknya tetap mengapresiasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yang sudah mengimplementasikannya.

Menurutnya, Pemprov NTB sudah dapat mengimplementasikan UU ini karena kesiapan dari pemerintah daerah dan juga pelibatan masyarakat yang cukup baik.

“Sehingga kalau kita bisa lihat prestasi dan penghargaan yang berkaitan dengan halal tourism ini merupakan suatu hal yang sungguh luar biasa. Ini sesuatu yang belum banyak dilakukan oleh pemerintah daerah lain, tetapi Pemprov NTB sudah melakukannya terlebih dahulu,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (24/11).

Dalam banyak kejadian, Ledia menyebutkan bahwa masih ada peraturan turunan yang belum selesai. Bahkan, terkadang menjadi sulit diimplementasikan di lapangan, meski peraturan di atasnya sudah ditetapkan, dalam hal ini UU.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

“Nah tapi usaha yang dilakukan ini sudah luar biasa, jadi dengan target yang cukup tinggi, kemudian juga hal-hal yang sudah dilakukan, kemudian tinggal tahapan-tahapan berikutnya adalah dukungan dari pusat dalam berbagai hal, utamanya adalah penyempurnaan regulasinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Untuk itu, Ledia mengatakan, perlu adanya sinkronisasi antara kementerian dan lembaga terkait untuk segera merumuskan peraturan turunan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 itu. Apalagi, jarak antara pengesahan UU tersebut dengan pengesahan peraturan turunannya sudah cukup lama.

“Mereka (Pemerintah Pusat) harus melakukan sinkronisasi antara kementerian dan lembaga. Ada sejumlah hal yang harus diselesaikan, dan juga memang ini dorongannya harus lebih berat,” katanya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan, misalnya saja Kementerian Agama (Kemenag) yang harus segera menyelesaikan peraturan turunan dari UU Jaminan Produk Halal. “Supaya tidak susah melangkah, karena nanti ketika daerah melakukan sesuatu, tiba-tiba ini  tidak ada aturannya, kan repot juga. Makanya ini harus segera diselesaikan,” ujar Ledia menjelaskan.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

Selain itu, menurut Ledia, yang tidak kalah penting adalah Pemprov NTB juga harus mendorong kesiapan sejumlah fasilitas pendukung di luar jaminan produk halal dalam mengembangkan pariwisata NTB.

Salah satunya, lanjut Ledia, adalah dari segi aksebilitas. Ia menuturkan, perlu adanya penambahan penerbangan langsung dari kota-kota besar di Indonesia maupun dari luar negeri yang langsung menuju ke Lombok.

“Setidaknya direct flight dari beberapa kota besar atau dari beberapa negara terdekat yang memudahkan bagi mereka (turis) langsung, karena memang agak sukar ya, karena Lombok kan agak di pinggir,” ungkapnya lagi.

Sebagai daerah yang dikenal dengan julukan “Pulau Seribu Masjid”, sudah sepatutnya NTB lebih mendorong untuk kemajuan pariwisata halalnya. Dalam hal ini, Ledia menambahkan, Pemprov NTB bisa mendorong sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bisa ikut aktif dalam mendorong kemajuan pariwisata halal  di NTB.

“Yang sederhana saja sudah dilakukan Thailand, seperti kuliner dan oleh-oleh halal,” ujarnya. (Deni)

Related Posts

1 of 427