Politik

Imparsial: DPR Tidak Usah Sibuk Buat RUU Kamnas

Direktur Imparsial Al Araf/Foto nusantaranews via antarafoto
Direktur Imparsial Al Araf/Foto nusantaranews via antarafoto

NUSANTARANEWS.CO – DPR kembali mewacanakan untuk membuat RUU keamanan nasional. Namun, hal ini dinilai banyak kalangan tidak tepat. Apalagi, RUU Kamnas ini tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

“Makanya ketika Ketua DPR ajukan RUU inisiatif DPR, itu nggak tepat,” kata Direktur Imparsial Al Araf, di Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Al Araf, urgensi dari RUU Kamnas juga belum terjawab. Sebagai leading sector, Kementerian Pertahanan memang pernah mengungkapkan fungsi dari RUU Kamnas ini untuk mensinergikan TNI-Polri, hal ini juga dinilai bukan alasan yang tepat.

Untuk mengatasi situasi abu-abu ketika menghadapi sebuah ancaman, maka militer bisa dilibatkan. Namun, kata Al Araf, pelibatan militer disesuaikan dengan kebutuhan,

Karenanya, tidak perlu dibuatkan UU lagi. Apalagi, dalam UU Militer sudah mengatur pelibatan mereka dalam situasu darurat. “Sehingga bukan karena nggak ada kekosongan hukum. Itu ada di UU pasal 7 ayat 2 dan 3 UU militer. Kalau nggak PP atau UU 23 tahun 59 tentang Kedaruratan Perbantuan. Jadi bukan mengajukan UU baru lagi, tapi (cukup) merevisi  UU 23 tahun 59. Karena UU ini sudah lama,” terang Al Araf.

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

Utk menjaga ketertiban hukum, lanjut Al Araf, juga ada UU Kepolisian. Untuk mengawasi ada UU Intelijen. “Jadi kalau mengatur tentang sistem tugas dan fungsi masing-masing keamanan maka udah selesai. Jadi DPR nggak usah sibuk-sibu ajukan RUU Kamnas.

Al Araf membandingkan dengan Amerika, UU Kamnas di negara Paman Syam itu dibuat tahun 1947, pasca serangan Jepang dikarenakan institusi intelijennya gagal. Di sana ada UU Kamnas karena belum ada UU yang mengatur masing-masing peran institusi keamanan negara. “Kalau disini kita punya UU, kita punya Menkopolhukam. Jadi nggak bisa dibandingkan dengan Amerika,” kata dia.

Ditambahkan Al Araf, yang kurang di negeri ini adalah mensinergikan TNI-Polri dalam menghadapi dua level, khususnya saat keadaan darurat. Oleh karenanya, dalam kondisi sekarang, ia menyarankan untuk merevisi UU 23 tahun 1959. (Rafif)

Related Posts

1 of 10