Berita UtamaEkonomiPolitik

Imigrasi Pertanyakan Bukti Serbuan TKA Illegal dari China ke Indonesia

NUSANTARANEWS.CO – Kekhawatiran akan serbuan tenaga kerja asing illegal asal Cina yang masuk ke Indonesia semakin menguat beberapa waktu terakhir ini. Perdebatan di masyarakat soal jumlah tenaga kerja asing, terutama asal Cina, yang masuk ke Indonesia terus terjadi. Sebagian mengatakan jumlah mereka mencapai 10 juta orang, namun ada juga yang mengatakan hingga ratusan juta orang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny F Sompie mempertanyakan bukti dari isu tersebut.

“Apakah benar ada buktinya penyerbuan tenada kerja asing ke Indonesia,” tanyanya dalam diskusi publik bertajuk ‘Dibalik Serbuan Warga Asing’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (24/12/2016).

Ronny bilang, sebagai penjaga pintu masuk, pihaknya telah menjaga dengan ketat pintu masuk Indonesia dari orang-orang yang mencurigakan.

“Upaya imigrasi untuk melakukan pencegahan masuknya calon-calon tenaga kerja asing illegal sudah kita lakukan,” tegasnya.

Contohnya seperti penolakan yang terjadi pada pukul 00.15 WIB di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Sabtu, (24/12/2016). Dimana ada 4 orang asal China dengan masakapai penerbangan Thai LionAir SL118 dari Bangkok ditolak oleh tim Imigrasi.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Mereka adalah LY (48) dengan No Paspor : G29075676 berlaku s/d 11-05-2018, LZ (54) dengan No Paspor : G28261004 berlaku s/d 14-03-2018, LW (63) dengan No Paspor : G29066797 berlaku s/d 11-05-2018, serta SF (59) dengan No Paspor : G29066798 berlaku s/d 11-05-2018.

“Alasan penolakan yang pertama, mereka mengaku akan bekerja pada proyek di suatu perusahaan tertentu,” beber Sompie.

Kemudian yang kedua mereka tidak dapat menunjukan reservasi hotel atau alamat tinggal yang jelas selama berada di Indonesia.

“Yang ketiga, rencana tingggal dengan jangka waktu yang cukup lama. Booking kembali Juni 2017, dan yang terakhir mereka akan menggunakan fasilitas BVK yang hanya maksimum 30 hari,” ucap dia.

Pihak Imigrasi menduga keras, mereka akan bekerja di Indonesia secara ilegal dan berpotensi melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian (BVK tidak bisa diperpanjang).

Adapun saat ini, mereka segera dipulangkan ke negara asalnya pada kesempatan pertama dengan pesawat sama.

Ronny menambahkan, kegiatan seperti ini, hampir setiap hari ada dan dilakukan oleb pihak imigrasi penolakan. Artinya upaya imigrasi untuk melakukan pencegahan masuknya calon-calon tenaga kerja asing illegal sudah dilakukan semaksimal mungkin.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

“Sehingga bisa saja masyarakat khawatir tapi bahwa kebersamaan kita bisa kita bangun untuk menjawab bahwa kekhwatiran kita itu bisa dilakukan dengan upaya pencegahan bersama,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 36