Ekonomi

Ijin Kapal Cantrang Dicabut, Nelayan Apresiasi Polri

NUSANTARANEWS.CO, Tegal– Koordinator Aliansi Nelayan Indonesia Wilayah Tegal, Riswanto mengapresiasi langkah yang diambil oleh Polri yang telah menerbitkan kembali surat laik operasi (SLO) setelah sebelumnya di larang oleh KKP.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang telah mengambil inisiatif mengeluarkan ijin SLO bagi kapal cantrang di wilayah Indonesia,” katanyan, Senin, (17/7/2017)

Menurutnya untuk menindak lanjuti hasil kesepakatan perwakilan nelayan dengan Kepala Staf Presiden di Istana dalam Aksi Damai Nelayan pada hari Selasa (11/7) serta untuk menjaga kondusifitas keamanan daerah Khususnya yang terdampak oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Pelarangan Alat Tangkap Cantrang/Payang/Dogol, Kapolisian RI melalui Kapolri telah menginstruksikan kepada jajaran Kapolda didaerah untuk mengambil tindakan.

Tindakan yang diambil berupa pelayanan terhadap perijinan kapal nelayan Cantrang/Payang/Dogol tanpa menunggu perubahan aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Adapun langkah-langkah yang diambil dalam jangka pendek sampai akhir bulan desember 2017 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Relawan Anak Bangsa Gelar Bazar Tebus Sembako Murah di Kalibawang

1. Untuk kapal Cantrang / Payang / Dogol 10-30 GT hasil ukur ulang perpanjangan SIPI bisa dikeluarkan dari DKP Propinsi asal sudah memenuhi persyaratan yang di tentukan, Satker PSDKP akan menerbitkan SLO.

2. Kapolda melalui Kapolres akan memberikan Surat Rekomendasi / Surat Ijin jalan yang di tandangani oleh otoritas TNI/Polri, PSDKP, Syahbandar, Dalam Bentuk Surat Keterangan Khusus (Surat Ijin Jalan). Untuk semua ukuran GT kapal sampai akhir bulan desember 2017.

3. Melalui Kapolres, Kapolri akan menjamin tidak akan ada upaya penangkapan kapal Cantrang / Payang / Dogol yang beroperasi di wilayah operasinya masing-masing dan meminta melaporkan kepada kepolisian dan TNI apabila ada oknum anggota TNI/Polri yang melakukan percobaan penangkapan terhadap kapal/ Nelayan Cantrang/ Payang/ Dogol.

4. Silahkan kapal nelayan kembali melaut seperti biasa melakukan pekerjaanya tanpa rasa takut.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 5