Hukum

IDI Tolak Kebiri, Kum HAM: Nanti Cari Dokter Hewan

IDI - Yassona
IDI – Yassona/Foto Ilustrasi SelArt/Nusantaranews.co

NUSANTARARANEWS.CO – IDI Tolak Kebiri, Kum HAM: Nanti Cari Dokter Hewan. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Salah satu aturan yang tercantum dalam Perppu tersebut adalah pemberian sanksi kebiri bagi pelaku pemerkosa. Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk melakukan eksekusi kebiri.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly hanya menjawab simpel. “Ya nanti, mau dokter hewan kek,” ujarnya sambil tersenyum kepada awak media, di kantor Kemenkum HAM.

Kini, Perppu tersebut masih menunggu pengesahan dari DPR untuk menjadi UU. Selanjutnya pemberian nomor di Kemenkum HAM.

“Memang sekarang Perppu sudah berlaku tapi kita susun PP-nya (aturan turunan),” kata dia.

Baca Juga: Pengamat: Eksekusi Kebiri Tugas Dokpol, Bukan IDI

Menurut Yasonna pemberian sanksi kepada pemerkosa ini tergantung hakim di pengadilan. Apakah hukuman pokok, atau disertai hukuman tambahan.

Adapun hukuman pokoknya adalah kurungan, sementara hukuman tambahanya adalah pengumuman di media, pemasangan chip, dan kebiri kimia.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Jadi hakim itu nggak gegabah, tanpa melihat fakta-fakta. Jadi tidak asal orang memperkosa rame-rame terus dikebiri,” tandasnya. (Achmad)

Related Posts

1 of 4