ICW: Kinerja KPK Lebih Baik dibanding Polisi dan Kejaksaan

Diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Foto Ucok Al Ayubbi/ NusantaraNews.co

Diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Foto Ucok Al Ayubbi/ NusantaraNews.co

NusantaraNews.co, Jakarta – Berdasarkan hasil rilis ICW, sebanyak 266 kasus korupsi telah disidik oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan menangani kasus korupsi sebanyak 135, kepolisian 109 dan KPK menangani 121 kasus.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengatakan  penanganan kasus Korupsi pada semester I tahun 2017  terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK dinilai sangat baik dibandingkan Kepolisian dan Kejaksaan.

“KPK memiliki 1 kantor.  Kepolisian memiliki kantor sebanyak 535, kantor kejaksaan sebanyak 520. Kalau dilihat (Kepolisian dan Kejaksaan) tidak seimbang dengan kualitas penganan kasus korupsinya,” kata Wana di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Menurut Wana, penanganan kasus korupsi tidak hanya dilihat berdasarkan kuantitas, tapi dilihat dari kualitas penyelesaiannya, sejauh mana penegak hukum dapat menangkap aktor-aktor yang diduga menjadi master mind dalam tindak pidana korupsi tersebut. Dari segi kuantitas, lanjut Wana peran KPK dalam menangani kasus korupsi sangat cemerlang. Segi kualitas, dari 62 tersangka yang ditetapkan KPK, 6 diantaranya adalah DPR dan 7 anggota DPRD.

“109 kasus korupsi ditangani polisi, 52 kasus bermoduskan pungutan liar 58% belum masuk persidangan. Sementara kasus korupsi yang ditangani kejaksaan banyak terkait penyalahgunaan anggaran, aktor yang dijerat nya PNS dan kepala desa,” paparnya.

Melihat data tersebut, kata Wana, menjadi keraguan ketika munculnya wacana Polisi akan membentuk Densus Anti Korupsi, sementara kinerja mereka belum optimal. Pemerintah sepatutnya mendukung upaya pemberantasan korupsi, dengan cara menaikkan anggaran terutama untuk penegak hukum didaerah. Harapannya Kepolisian dan Kejaksaan dapat melakukan proses penanganan kasus korupsi secara komperhensif.

“Selama ini alasan mereka kekurangan anggaran, tapi tidak berarti alasan itu membuat kurang optimal dalam bekerja. Dan pemerintah harus mempercepat RUU pernapasan aset, agar koruptor dapat di miskin kan,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version