HukumTerbaru

IC Cium Aroma Jual Beli Jabatan di Tubuh Ditjen Pemasyarakatan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesian Club (IC), Gigih Guntoro mengatakan bahwa praktek korupsi dengan motif jual beli jabatan masih banyak terjadi di seluruh instansi pemerintahan, salah satunya adalah di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM.

“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan secara mandiri terjadinya jual beli jabatan dilakukan secara sistematis dan terstruktur yang berlangsung cukup lama. Praktek ini diduga melibatkan pegawai level bawahan yang pangkat Eselon IV hingga berpangkat Eselon II di bagian Kepegawaian Dirjen Permasyarakatan. Mereka menjadi operator lapangan yang bertugas untuk mengeksekusi orang-orang terkait yang berkeinginan dengan jabatan tertentu. Sementara aktor intelektualnya melakukan perencanaan hingga memuluskan praktek jual beli jabatan terjadi,” kata Gigih seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2017).

Gigih membeberkan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) terkait mutasi jabatan di seluruh Indonesia dilakukan secara terbuka yang dapat dilihat di web resmi Dirjen Pemasyarakatan, pelaksanaan mutasi Jabatan ini dilakukan secara berkala dalam rangka regenerasi dan rotasi jabatan untuk mewujudkan tata kelola yang sehat. Hasil seleksi secara resmi di umumkan secara terbuka.

Baca Juga:  Pengumuman Pemenang Lomba Menulis Bertema ‘Pengamanan Aset Digital’

“Namun, sebelum diumumkan secara terbuka, oknum di bagian kepegawaian inilah yang kemudian melakukan rekayasa dan menjaring atas calon-calon yang lolos seleksi ataupun tidak demi untuk mendapatkan keuntungan semata,” ungkapnya.

“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, tarif jual beli jabatan sangat bervariatif. Misalnya untuk sekelas kepala Seksi di tingkatan Lapas tarifnya mencapai Rp 50-Rp 100 juta per orang. Sementara untuk kenaikan jabatan dari Kepala seksi menjadi Kepala Pengamanan Lapas tarifnya mencapai Rp 100-Rp 200 juta per orang. Sedangkan untuk menjadi Kepala Lapas tarifnya berkisar antara Rp 300-Rp 500 juta per orang. Meskipun tidak ada tarif resmi, namun kondisi Lapas sangat menentukan besaran tarif. Skema pembayaran dilakukan secara bertahap dengan kalkulasi 20 persen saat pengajuan draft SK, 30 persen saat pendraft SK terjadi dan 50 persen atau pelunasan saat bocoran SK sudah keluar,” ungkapnya lagi.

Gigih menyebutkan kronologis jual beli jabatan yang ditemukan lembaganya ini. “Indikasi hasil kejahatan korupsi dengan modus jual beli jabatan di kumpulkan dalam tiga rekening bank atas nama oknum di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan antara lain satu rekening bank BCA, dan 2 rekening bank BRI. Kemudian hasil kejahatan ini di pergunakan untuk kepentingan kelompok dan ada juga yang didistribusikan ke atasan sebagai bagian dari upeti,” bebernya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Menurut Gigih, selama ini praktek korupsi dengan modus jual beli jabatan memberikan kontribusi sebesar 70 persen atas kompleksitas persoalan yang terjadi di Lapas. Tidak heran jika saat ini masih marak terjadinya penyelundupan dan peredaran narkoba, perdagangan manusia, mudahnya peredaran alat komunikasi, Lapas menjadi tempat nyaman dalam mengatur proyek-proyek APBN. Bahkan Lapas seakan menjadi zona nyaman bagi pelaku kejahatan dalam mengendalikan semua kejahatan yang dilakukan di luar Lapas. Praktek ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum dan aparat hukum seakan-akan tak mampu membongkar kejahatan semacam ini.

“Tidak ada makan siang gratis. Jual beli jabatan telah berbanding lurus pada rendahnya Integritas pejabat di Dirjen Lapas yang sudah mencapai titik nadir. Celah inilah yang dimanfaatkan narapidana dan koruptor untuk mendapatkan perlakuan khusus dengan memberikan suap kepada pejabat terkait di Lapas. Bagi narapidana khususnya koruptor dan atau narkoba untuk mendapatkan uang tidaklah sulit ketika mereka diberikan perlakuan khusus oleh petugas Lapas,” papar Gigih.

Baca Juga:  Kabupaten Nunukan Dapatkan Piala Adipura untuk Kedua Kalinya

Ia menambahkan, Jjika praktek korupsi dengan modus jual beli jabatan tidak dapat dihentikan, maka kompleksitas persoalan Lapas akan menjadi bom waktu yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kementrian Hukum dan HAM.

Oleh karena itu kami mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pejabat di Dirjen Lapas yang terlibat dalam jual beli jabatan ini. Mendorong kepada Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan HAM untuk aktif melakukan pengawasan,” pungkasnya.

(Editor: Redaksi/NusantaraNews)

Related Posts

1 of 6