Lintas NusaPeristiwa

Ibu-ibu Persit KCK Cabang XXII Kodim 0808 Diimbau Tak Salah Pilih Pemimpin

Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Kodim 0808/Blitar mengikuti acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Pendim Blitar)
Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Kodim 0808/Blitar mengikuti acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Pendim Blitar)

NUSANTARANEWS.CO, Blitar – Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Kodim 0808/Blitar mengikuti acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih Oleh Relawan Demokrasi Basis Keluarga bertempat di Aula Makodim 0808/Blitar Jalan Ahmad Yani No. 06 Kota Blitar, Selasa (12/03/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mensosialisasikan Tahapan pemilu tahun 2019 dengan Persatuan Istri Tentara (Persit) Kodim 0808/Blitar tentang pengenalan tanda dan jenis surat suara Pemilu 2019, tata cara untuk mencoblos surat suara yang benar serta pengenalan proses pindah memilih dengan menggunakan formulir A5 bagi anggota persit.

Pabung 0808/Blitar Mayor Inf Leo Eustasius P, saat mewakili Dandim 0808/Blitar, dalam sambutannya meminta kepada ibu-ibu supaya mendengarkan dan memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh Komisioner KPU Ibu Ummu Chairul Wardani, karena apa yang disampaikan sangat bermanfaat bagi seluruh anggota Persit, agar benar-benar memahami tahapan-tahapan Pemilu serentak 2019.

“Diharapkan kepada seluruh anggota Persit untuk memahami tata cara mencoblos dengan baik, dan diharapkan tidak salah dalam memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nurani masing-masing, Ujar Pabung 0808/Blitar.

Baca Juga:  Salam Dua Jari, Pengasuh Ponpes Sidogiri Bersama Khofifah Dukung Prabowo-Gibran

Komisioner KPU Ibu Ummu Chairul Wardani dalam sambutannya mengatakan bahwa harapan kami adalah para ibu anggota persit ini dapat memahami tata cara mencoblos yang baik, serta tidak salah dalam memilih sesuai dengan keinginan masing-masing.

Kenali tanda dan jenis surat suara Pemilu 2019, tata cara untuk mencoblos surat suara yang benar serta pengenalan proses pindah memilih dengan menggunakan formulir A5 bagi anggota persit nantinya.

Kami harap (Persit) Kodim 0808/Blitar menjadi pemilih yang baik dan bijak serta tidak Golongan Putih (Golput), karena satu suara menentukan nasib seluruh kalangan masyarakat, “Kata Ibu Ummu.(Red/nn).

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,171