Lintas NusaTerbaru

Ibas: UU Kebudayaan Diharapkan Menjadi Regulasi Pemelihara Budaya Asli Indonesia

Anggota Komisi X DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono/Foto nusantaranews via sinergismedia
Anggota Komisi X DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono/Foto nusantaranews via sinergismedia

NUSANTARANEWS.CO – Indonesia merupakan negara majemuk dari sudut pandang bahasa, budaya, agama, dan lainya. Popularitas Indonesia di mata dunia pun tidak bisa dipungkiri karena kekayaan budaya asli Indonesia yang unik dan menakjubkan.

Namun, rasa memiliki terhadap budaya-budaya yang tersebar di seluruh persada tanah pertiwi ini semakin ke sini dinilai mulai raib. Salah satu faktornya adalah derasnya arus budaya barat masuk ke inti-inti kehidupan masyarakat Indonesia.

Kemungkinan tersebut menarik perhatian Anggota Komisi X DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono. Perhatian tersebut tersirat dari pernyataannya bahwa Indonesia yang masyarakatnya heterogen dan kaya dengan aneka budaya daerah memerlukan UU Kebudayaan untuk mengatur dan memproteksi budaya asli Indonesia.

“RUU tentang Kebudayaan sebenarnya sudah dibahas oleh DPR RI periode sebelumnya, tapi belum selesai. Karena, persoalan kebudayaan ini sangat penting, maka RUU Kebudayaan ini dibahas lagi oleh DPR RI saat ini,” kata Ibas sapaan akrab Edhie Baskoro Yudhoyono melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (10/8).

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Ibas menilai, RUU Kebudayaan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016 dan Komisi X DPR RI yang membahasnya menargetkan untuk segera selesai. Karenanya, saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Ibas mensosialisasikan RUU Kebudayaan sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat. Ketika itu banyak komunitas yang hadir diataranya komunitas dalang, seniman campur sari, seniman reog, seniman tari, dan para seniman lainnya dari Kabupaten Ngawi.

Di daerah pemilihannya di Jawa Timur VII yang meliputi Kabupaten Pacitan, Trenggalek, Ponorogo, Magetan, dan Ngawi, menurut Ibas, memiliki situs-situs sejarah dan potensi budaya sehingga harus tetap dipelihara. Sehingga dirasa tepat dengan diadakannya UU Kebudayaan tersebut. “RUU Kebudayaan ini setelah nantinya diterapkan, diharapkan menjadi regulasi untuk menjaga dan memelihara budaya asli Indonesia yang beragam,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini menambahkan, RUU Kebudayaan juga diharapkan sebagai penguatan hak berkebudayaan, pembangunan jati diri dan karakter bangsa, serta pelestarian sejarah dan budaya. Untuk turut menjaga dan melestarikan budaya Indonesia secara universal, kata dia, diharapkan peran pendidik serta tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Gus Imin Maju Pilpres, PKB Jawa Timur Juara Pileg 2024

Di sisi lain, kata dia, diharapkan peran para seniman dan budayawan untuk melakukan pembinaan, pengembangan industri budaya, penguatan diplomasi budaya, pengembangan pranata sumbner daya manusia kebudayaan serta sarana dan prasarana budaya. Misalnya bahasa Jawa, harus terus dikembangkan dan diwariskan secara turun-temurun sebagai warisan budaya. (MRH/Sel/Red-02)

Related Posts

1 of 11