Hukum

HUT Bhayangkara ke-73, Polrestabes Surabaya Musnahkan Narkotika Hasil Ungkap Kasus Besar

hut bhayangkara, narkotika, polrestabes surabaya, nusantaranews
Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-73, Polrestabes Surabaya memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dari hasil ungkap peredaran narkotika, Jumat (21/6/2019). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-73, Polrestabes Surabaya memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dari hasil ungkap peredaran narkotika, Jumat (21/6/2019).

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan barang bukti sabu sabu-sabu sebanyak 971,63 gram, ganja seberat 11,990 gram dan obat keras berbahaya mengandung kaffein, asetamiofen, dan HCL 5.182.990.

“Ada tiga perkara yang dilaksanakan dalam pemusnahan diantaranya barang bukti sabu-sabu 971 gram, ganja hampir 12 kilo dan obat keras atau pil dobel L,” katanya di Mapolrestabes Surabaya.

Adapun tiga perkara yang diungkap, sambung Leonardus, diamankan dari tiga tersangka diantaranya berinisial DS (46) warga Kalianak Surabaya, AR(36) warga Kutisari Selatan dan AJ(26) warga Kutisari Selatan.

“Mereka ditangkap anggota ditempat yang berbeda. Penangkapan di antaranya dilakukan di Pom Bensin Surabaya, di kawasan Tenggilis Mejoyo dan di dalam kamar kost di kawasan Kutisari Selatan Surabaya,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Bubutan Surabaya ini mengatakan untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat lebih kurang 97163 gram, ganja lebih kurang 11,990 gram dan obat keras berbahaya sebanyak lebih kurang 5.182.990 butir.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Sedangkan para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya.

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,054