Politik

Hukuman Seumur Hidup Bagi Anggota Ormas Anti Pancasila Diminta Direvisi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengaku mendukung rencana revisi Undang-Undang Ormas yang akan dilakukan oleh DPR.

Zulkifli realistis, dan mengakui kekalahannya dalam menolak Perppu Ormas. Untuk itu dirinya menyarankan agar mengikuti dinamika yang ada dan mendukung penuh revisi Perppu Ormas.

“Perppu Ormas kan kita sudah kalah, ya sudah. Kita ikut saja. Sekarang kan mau direvisi tentu kita dukung,” ungkap Zulkifli, Rabu (1/11/2017).

Dirinya meminta agar pasal yang mengatur tentang hukuman pidana seumur hidup direvisi. Dimana dalam pasal yang mengatur tentang hukuman pidana bagi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung maupun tidak langsung ikut dalam ormas anti Pancasila akan dihukum pidana seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kalau yang pertama nggak bisa, yang kedua revisi memperbaiki terutama pasal 82A itu kan. Setuju revisi lah,” lanjutnya.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat

Zulkifli mengklaim Fraksi PAN saat ini sedang berdiskusi untuk menyusun draft revisi terkait dengan UU Ormas. “Bersama teman-teman diskusi intens mana yang sudah pas, mana yang tidak. Saya kira perlu,” imbuhnya.

“Udah, kami menolak karena memang sudah dikaji berkali-kali,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 39