Hukum
Hukum Perburuhan Bagi Wanita Haid Era Soekarno
Published
3 years agoon
By
Tim NNNUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tepatnya 20 April 1948 silam di Yogyakarta, untuk pertama kalinya dalam sejarah bangsa Indonesia, presiden Soekarno menetapkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Hukum Perburuhan. Terdapat 22 pasal dalam UU yang diumumkan oleh Sekretaris Negara, A.G. Pringgodigdo pada 15 April 1948 tersebut.
Penetapan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1948 ini juga disahkan langsung oleh Menteri Kehakiman yang saat itu dijabat oleh Soesanto Tirtoprodjo. Ada yang istimewa tentang UU tersebut, dimana posisi perempuan di dalam Hukum Perburuhan ini memperoleh perhatian tersendiri oleh pemerintah Orde Lama (Orla).
Dimana dalam Pasal 13, terdapat poin menarik yang dikhususkan bagi buruh perempuan. Pertama buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid. Kedua, buruh wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur kandung.
Baca Juga:
Rijsttafel, Budaya Makan Nusantara Paling Mewah Era Kolonial
Desentralisasi, Produk Kolonial yang Terus Diwariskan
Era Kolonial, Garam Jadi Komoditi Penting
Ketiga, waktu istirahat sebelum buruh wanita menurut perhitungan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya tiga bulan jakalau di dalam suatu keterangan dokter dinyatakan, bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
Keempat, dengan tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) buruh wanita yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anaknya, jikalau hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Sementara berdasarkan Pasal 10, dikaji secara eksplisit ketentuan umum bagi semua buruh, baik wanita maupun pria. Pada pasal tersebut, diuraikan bahwa (1) buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. (2) Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
Selanjutnya (3) buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikit-sedikitnya setengah jam lamanya, waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat 1. Kemudian, (4) tiap-tiap minggu harus diadakan sedikit-sedikitnya satu hari istirahat.
Pewarta: Alya Karen
Editor: Romandhon
You may like
Peringati May Day, Sarbumusi NU Tuntut Revisi PP 78 Tahun 2015
Buruh Diminta Kawal Hasil Pilpres
Buruh Diminta Turut Kawal Hasil Pilpres 2019
May Day 2019, Ini Rencana Gubernur Khofifah untuk Buruh di Jatim
GPMK dan DEMA FISHUM Diapresiasi Polda DIY Saat Demonstrasi Mahasiswa
KSP-Menaker Terima Buruh di Istana, Moeldoko: Pemerintah Bersama Buruh
Terbaru
Marthin Billa Minta UU Pelayanan Kesehatan Ditinjau Ulang
NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Marthin Billa minta UU pelayanan kesehatan ditinjau ulang. Sebagai vasilitas pelayanan publik terdepan, Pusat Kesehatan Masyarakat...
Pencuri Kotak Amal Masjid Pamekasan Masih di Bawah Umur dan Juga Positif Narkoba
NUSANTARANEWS.CO, Pamekasan – Pencuri kotak amal masjid Pamekasan masih di bawah umur dan juga positif narkoba. Pelaku pencurian kotak amal...
Kejar Pengedar Sampai Medan, Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,5 Kg
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kejar pengedar sampai Medan, Polrestabes Surabaya gagalkan penyelundupan sabu 8,5 kg. Upaya penyelundupan sabu seberat lebih kurang...
DPRD Jatim: Temuan 33 Batu Purbakala di Mojokerto Layak Jadi Obyek Wisata Baru
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – DPRD Jatim: Temuan 33 batu purbakala di Mojokerto layak jadi obyek wisata baru. Anggota Komisi E DPRD...
MMR Aceh Selatan Gelar Pengajian “Milenial Shalih-Shalihah Pecinta Rasulullah”
NUSANTARANEWS.CO, Aceh selatan – MMR Aceh Selatan gelar pengajian spesial yang dipusatkan di Balai Pengajian Raudhatul Ilmi, Lhok keutapang, Tapaktuan,...
Terpopuler
- Gaya Hidup6 days ago
37% Warga Jerman Melakukan Hubungan Seks dengan Orang yang Tak Dikenal
- Resensi6 days ago
Kera Ternyata Telah Menggunakan Peralatan Seperti Manusia Sejak 700 Tahun Silam
- Mancanegara6 days ago
Rusia Bangun Dua Kapal Selam Nuklir Baru Kelas Borei
- Mancanegara6 days ago
F-35 Semakin Gahar Dengan Integrasi Gatling Gun dan LRASM